KPK Dalami Peran Bupati Apri Sujadi Soal Fee Kuota Rokok Dan Minuman Alkohol di Bintan

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 09 November 2021 | 10:36 WIB
KPK Dalami Peran Bupati Apri Sujadi Soal Fee Kuota Rokok Dan Minuman Alkohol di Bintan
KPK menggelar konpres penetapan tersangka dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam peran Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dalam memberikan arahan untuk penerimaan fee dalam mengurus barang kuota cukai rokok dan minuman alkohol tahun 2016-2018 yang kini telah berujung rasuah.

Keterangan itu digali penyidik KPK antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan, Mardhiah; dan Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan, Risteuli Napitupulu.

Kemudian, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan, Edi Pribadi dan Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan, Radif Anandra.

"Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan arahan berulang dan berlanjut dari tersangka AS ( Apri Sujadi) untuk mendapatkan fee atas setiap pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Kasus ini bermula, ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Instansi Pemerintah Dapat Hibah Aset Rampasan Kasus Korupsi dari KPK

5 Instansi Pemerintah Dapat Hibah Aset Rampasan Kasus Korupsi dari KPK

Lampung | Selasa, 09 November 2021 | 09:45 WIB

KPK Hibahkan Barang Rampasan Milik Koruptor Senilai Rp 85,1 Miliar Ke Lima Instansi

KPK Hibahkan Barang Rampasan Milik Koruptor Senilai Rp 85,1 Miliar Ke Lima Instansi

News | Selasa, 09 November 2021 | 09:26 WIB

Tabrakan Maut Minibus dan Motor di Bintan, Wanita Muda Tewas

Tabrakan Maut Minibus dan Motor di Bintan, Wanita Muda Tewas

Batam | Senin, 08 November 2021 | 17:19 WIB

Aset Eks Bupati Probolinggo Tak Tercatat LHKPN Ditelisik KPK

Aset Eks Bupati Probolinggo Tak Tercatat LHKPN Ditelisik KPK

Malang | Senin, 08 November 2021 | 12:52 WIB

Usut Korupsi Bupati Kuansing, KPK Ingatkan Pihak-pihak yang Diperiksa Berkata Jujur

Usut Korupsi Bupati Kuansing, KPK Ingatkan Pihak-pihak yang Diperiksa Berkata Jujur

News | Senin, 08 November 2021 | 11:10 WIB

Oknum Kades di Bintan Ditangkap Terkait Surat Tanah, Ngaku Terima Rp18 Juta

Oknum Kades di Bintan Ditangkap Terkait Surat Tanah, Ngaku Terima Rp18 Juta

Batam | Senin, 08 November 2021 | 10:56 WIB

KPK Cecar Dosen Udayana I Dewa Nyoman Terkait Pengurusan DID Kabupaten Tabanan

KPK Cecar Dosen Udayana I Dewa Nyoman Terkait Pengurusan DID Kabupaten Tabanan

News | Senin, 08 November 2021 | 10:35 WIB

Terkini

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 06 April 2026 | 18:04 WIB

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

News | Senin, 06 April 2026 | 17:48 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

News | Senin, 06 April 2026 | 17:36 WIB

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

News | Senin, 06 April 2026 | 17:26 WIB

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

News | Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan

News | Senin, 06 April 2026 | 17:13 WIB

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau

News | Senin, 06 April 2026 | 17:09 WIB

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

News | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

News | Senin, 06 April 2026 | 16:46 WIB