Bongkar Skema Carbon Offset, Greenpeace Sebut Cuma Untungkan Para Polluter

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 09 November 2021 | 14:09 WIB
Bongkar Skema Carbon Offset, Greenpeace Sebut Cuma Untungkan Para Polluter
Ilustrasi pencemaran lingkungan. [Istimewa]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon pada Jumat (29/10/2021) lalu. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia M Iqbal Damanik menilai aturan tersebut bukan menjadi solusi untuk mencegah terjadinya krisis iklim.

Di dalam Perpres tersebut tertuang perihal skema carbon offset atau tindakan meniadakan emisi karbon dioksida yang dihasilkan di satu tempat dengan tindakan pengurangan emisi di tempat lain. Menurut Iqbal, carbon offset itu nantinya malah dimanfaatkan para perusahaan sebagai tameng atas perilakunya dengan melakukan pembabatan hutan hingga konsesi lahan.

"Carbon offset hanya sebuah mekanisme agar para polutter pencemar melegitimasi pencemaran mereka dengan menggunakan hutan-hutan yang ada saat ini," kata Damanik dalam sebuah diskusi bertajuk "Dagang Karbon: Solusi atau Masalah Baru Krisis Iklim?" pada Selasa (9/11/2021).

Sehingga menurut kacamatanya, pemerintah tidak memiliki keinginan untuk menekan emisi. Akan tetapi malah memberikan hak dengan cara memberikan karbon kredit.

Ia juga melihat kalau mekanisme karbon atau carbon offseting di Indonesia itu kerap memberikan hak polluter pada korporasi.

"Ibaratnya, kamu sering nebang pohon di Sumatera tapi ikutan menanam pohon di Jakarta. Ya, sama saja bohong."

Dilansir dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam Perpres Nilai Ekonomi Karbon tersebut terdapat beberapa mekanisme perdagangan karbon yang diatur, yakni perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon offset, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dewanthi mengungkapkan kalau carbon pricing bisa menjadi insentif untuk pencapaian NDC.

"Carbon pricing diharapkan mendukung instrumen lain yang juga dilakukan seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Tanya Dimana Lokasi Jembatan Ini, Komentar Menohok Ridwan Kamil Bikin Ngakak

Jokowi Tanya Dimana Lokasi Jembatan Ini, Komentar Menohok Ridwan Kamil Bikin Ngakak

Hits | Selasa, 09 November 2021 | 06:51 WIB

Varian Delta AY di Malaysia, Wajib PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat Kembali Dipertimbangkan

Varian Delta AY di Malaysia, Wajib PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat Kembali Dipertimbangkan

Bali | Selasa, 09 November 2021 | 06:08 WIB

Benarkah Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman? Berikut Faktanya

Benarkah Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman? Berikut Faktanya

Sumsel | Selasa, 09 November 2021 | 07:55 WIB

Gerindra: Jokowi Bebaskan Menterinya Naikan Popularitas dan Elektabilitas untuk Pilpres

Gerindra: Jokowi Bebaskan Menterinya Naikan Popularitas dan Elektabilitas untuk Pilpres

News | Senin, 08 November 2021 | 14:24 WIB

Terkini

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:09 WIB

Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB

Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:07 WIB

Gempar! 326 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Serentak, DPR Cium Adanya Tekanan

Gempar! 326 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Serentak, DPR Cium Adanya Tekanan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:05 WIB

SPMB di Jabar Dinilai Kacau, Hampir 60 Persen Siswa Pasti Gagal Masuk Sekolah Negeri

SPMB di Jabar Dinilai Kacau, Hampir 60 Persen Siswa Pasti Gagal Masuk Sekolah Negeri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:04 WIB

Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi

Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:53 WIB

'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin

'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:44 WIB

5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai

5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:38 WIB

Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini

Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:36 WIB

Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:28 WIB

Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!

Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:28 WIB