"Melakukan pengamanan terhadap tersangka. Melakukan Interogasi awal terhadap tersangka, serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah tersangka," ujar Ramadhan.
Sebelumnya di Lampung, Densus 88 menangkap delapan tersangka terduga teroris dari kelompok JI. Mereka adalah SU (61), SK (59), DRS, DW (47), F (34), AA (42), NA (42), S (47) dan PUR (40).