Ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam (1/6) adalah 7 orang yakni bapak, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara seibu.
Demikian adalah aturan ahli waris dalam Islam beserta presentase pembagian menurut syariat yang dilansir dari Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11 yang wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat