Suara.com - Pria Muhammad Ahfal Harahap (33) kini harus meringkuk di penjara setelah dilaporkan oleh ibunya sendiri Asnimar Chaniago (62) ke polisi. Kasus ibu memenjarakan anak kandungnya itu terjadi di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Asnimar nekat menjebloskan anaknya ke penjara karena kesal ulah sang anak yang telah menggelapkan sepeda motor miliknya. Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap Ahfal terjadi pada Selasa (9/11/2021). Setelah tertangkap, polisi pun langsung menahan pelaku terkait laporan yang telah dibuat ibu kandungnya sendiri.
“Pelaku penggelapan ini kami lakukan penahanan setelah adanya laporan dari korban Asnimar dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP / 39 / X / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 29 Oktober 2021,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Ruadi Ahya seperti dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (11/11/2021)
Setelah diperiksa polisi, Muhammad Ahfal akhirnya mengaku kalau sepeda motor honda vario BK 5594 WAF ia gadaikan kepada temannya bernama Aldino Manik (32), warga Perumahan Tanjung Pinggir.
“Saat ini Aldino sudah ditahan, sebagai penadah,” ujarnya kembali.
Akibat perbuatan, Ahfal Harahap yang menggadaikan sepeda motor tersebut, pihak keluarganya merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp14 juta.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud menerangkan, sepeda motor tersebut diambil Muhammad Ahfal dari rumah ibunya dan sempat permisi pergi.
“Setelah mengambil kunci sepeda motor itu, dia (Muhammad Ahfal) tidak memulangkannya dan menggadaikan sepeda motor itu,” ujar Kapolsek.
Kesal dengan Tingkah Laku Anak
Hal yang menjadi latar belakang mengapa orang tua dari Muhammad Ahfal, melaporkan anak kandungnya tersebut dan dikarenakan telah kesal dengan prilaku anaknya.
“Jadi orang tuanya melaporkan anaknya karena anaknya sudah tidak bisa dibilangi lagi. Jika nanti orang tuanya mencabut laporannya, anaknya otomatis kami keluarkan,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek kembali, Aldino Damanik mau menampung sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku karena mengaku tidak makan lagi.
“Jadi sepeda motor itu digadaikan satu minggu dan belum ditebus. Saat ini sepeda motor itu sudah kami amankan sebagai barang bukti. Untuk perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun,” pungkasnya.