Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 5 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 11 November 2021 | 11:55 WIB
Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 5 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 5 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id - BSU atau BLT subsidi gaji (bsu.kemnaker.go.id/)

Suara.com - Melalui Kemenker (Kementerian Ketenagakeraan), penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU tahap 5 akan diberikan kepada para karyawan yang memenuhi syarat. Nah, begini cara cek status penerima BSU tahap 5 yang penting untuk diketahui.

Diketahui, pada bulan November 2021 ini, para karyawan akan menerima bantuan berupa BSU tahap 5, yang merupakan lanjutan dari BSU tahap 1-4.  Cara cek status penerima BSU tahap 5 pun cukup mudah.

Sebab pemeriksaan status penerima Bantuan Subsidi Upah ini dilakukan secara online. Nah bagaimana cara cek status penerima BSU? Untuk lebih jelasnya, mari Ssmak berikut ini caranya.

Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 5

Nah, bagi yang ingin tahu apakah kamu termasuk karyawan yang menerima BSU tahap 5 atau tidak, berikut ini cara cek status penerima BSU yang perlu kamu tahu. Simak baik-baik!

  1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lalu, pilih “Cek Status Calon Penerima BSU”
  3. Kemudian, isi NIK, Nama lengkap dan Tanggal lahir sesuai KTP
  4. Jangan lupa Ceklis “Saya bukan robot”
  5. Klik “Lanjutkan”
  6. Cek Pemberitahuan/notifikasi

Selain melalui cara yang disebutkan di atas, para karyawan bisa juga cek status penerima BSU melalui call center Layanan Masyarakat 175, email ke [email protected], DM ke instagram BPJS Ketenagakerjaan, atau bisa juga melalui Whatsapp.

Melansir dari Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, berikut ini caranya cek status penerima via Whatsapp:

• Kirim pesen ke nomor Whatsapp 0813-8007-0175 

• Setelah pesan terkirim, calon penerima BSU akan memperoleh balasan dan diminta untuk memilih topik sebagai berikut:

  1. Informasi Kepesertaan
  2. Informasi Klaim
  3. Informasi Kanal Layanan
  4. E-Form Pengaduan
  5. Informasi Calon Penerima BSU Tahun 2021
  6. Pilih dan balas pesan dengan menulis angka “5”
  7. Berikutnya, akan muncul pertanyaan apakah kamu calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak
  8. Lalu, balas pesan dengan menulis kata “Ya”
  9. Setelah itu, calon penerima diminta mengirimkan nomor kepesertaan

Penyaluran BSU tahap 5 ini dilakukan bertahap. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan Kemenker ini tepat sasaran sesuai target. 

Adapun nominal bantuan yang diberikan untuk melalui program BSU tahap 5 ini sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada sekitar 1,6 juta karyawan/pekerja.

Bantuan ini akan langsung dikirimkan melalui rekening bank Himbara milik masing-masing penerima. Jadi, jika nama kamu masuk sebagai penerima bantuan, pastikan sudah memiliki rekening bank Himbara.

Nah, demikian informasi mengenai cara cek status penerima BSU 2021 yang perlu diketahui para karyawan/pekerja. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan bagi Penerima BSU

Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan bagi Penerima BSU

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 20:50 WIB

Kabar Baik, BSU Buat Pekerja Ditambah 1,6 Juta Orang

Kabar Baik, BSU Buat Pekerja Ditambah 1,6 Juta Orang

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:12 WIB

Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair

Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair

Jabar | Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:51 WIB

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 07:23 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB