Tak Sudi Divonis 10 Bulan Tanpa Ditahan, Jumhur: Saya Mau Bebas Murni Karena Tak Bersalah

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 11 November 2021 | 14:59 WIB
Tak Sudi Divonis 10 Bulan Tanpa Ditahan, Jumhur: Saya Mau Bebas Murni Karena Tak Bersalah
Tak Sudi Divonis 10 Bulan Tanpa Ditahan, Jumhur: Saya Mau Bebas Murni Karena Tak Bersalah. Terdakwa Jumhur Hidayat saat menjalani sidang vonis dalam kasus hoaks yang digelar PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pentolan KAMI cum terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Jumhur Hidayat tidak puas atas vonis 10 bulan penjara tanpa penahanan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Jumhur merasa tidak bersalah dalam kasus ini dan sudah selayaknya bebas secara murni.

Putusan atau vonis tersebut dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2021) hari ini. Dalam kasus yang merundungnya, Jumhur menyatakan jika dirinya hanya menyampaikan pendapatanya saja.

"Kalau saya pasti tidak puas ya karena saya mau bebas murni karena saya tidak merasa bersalah, saya cuma menyatakan pendapat, itu saja," kata Jumhur usai sidang.

Dalam hal ini, Jumhur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider. Sehingga, pentolan KAMI itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Hanya saja, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tidak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap pasal tersebut, Jumhur menilai jika semua orang bisa saja terjerat.

Pasal tersebut menyatakan: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

"Jadi ada Pasal 15 itu semua orang bisa kena. Jadi seseorang menuliskan atau menyiarkan berita tidak lengkap atau berlebihan atau berpotensi menimbulkan keonaran," ucap Jumhur.

Jumhur, melalui akun Twitternya, mengunggah cuitan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."

baca juga

Menurut Jumhur, unggahan dalam status Twitter tidak bisa disamakan dengan artikel karena adanya keterbatasan karakter kata.

"Tidak mungkin anda membuat sesuatu di Twitter seperti artikel. Hanya 150 kata, Pasal itu logikanya bisa kena kepada siapa saja," ucap dia.

Namun, ada hal yang menjadi keheranan Jumhur. Jika pasal itu bisa menyasar siapa saja, mengapa dirinya yang kemudian dijerat dengan pasal tersebut dalam kasus ini.

"Cuma kenapa pilihannya kepada saya, yang bikin statmen, banyak orang bilang statmen saya tidak keras, meresahkan, tapi pilihannya jatuh kepada saya, ya tanya pemerintah kenapa saya harus ditahan," pungkas Jumhur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat

Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:53 WIB

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:41 WIB

Terkini

Antam Memang Diminta ESDM Ambil Alih Tambang di Nabire

Antam Memang Diminta ESDM Ambil Alih Tambang di Nabire

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:39 WIB

MilkLife Kickers Raih Dua Kemenangan di Hari Kedua Singa Cup 2026

MilkLife Kickers Raih Dua Kemenangan di Hari Kedua Singa Cup 2026

Surakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 17:38 WIB

Pemerintah Tetapkan PT DSI Sebagai Perantara Tunggal Ekspor SDA Strategis, Berlaku 1 Januari 2027

Pemerintah Tetapkan PT DSI Sebagai Perantara Tunggal Ekspor SDA Strategis, Berlaku 1 Januari 2027

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:37 WIB

Keluarga Hartono Modal Rp 7 T, Ambisi Besar Mirwan Suwarso: Bawa Como 1907 Jadi Klub Elite Dunia

Keluarga Hartono Modal Rp 7 T, Ambisi Besar Mirwan Suwarso: Bawa Como 1907 Jadi Klub Elite Dunia

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB

Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI

Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB

Tak Cukup Pasal Penyadapan, Polri Didesak Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Listyo Sigit Cs

Tak Cukup Pasal Penyadapan, Polri Didesak Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Listyo Sigit Cs

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB

Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!

Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!

Jogja | Jum'at, 06 November 2026 | 17:34 WIB

Bukan Cuma Produksi Listrik, Keselamatan Pembangkit Panas Bumi Jadi Prioritas

Bukan Cuma Produksi Listrik, Keselamatan Pembangkit Panas Bumi Jadi Prioritas

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:33 WIB

HP Gaming Baterai 7.500 mAh, POCO C95 Pro Bidik Gamer yang Suka Main Lama, Dibanderol Rp3 Jutaan

HP Gaming Baterai 7.500 mAh, POCO C95 Pro Bidik Gamer yang Suka Main Lama, Dibanderol Rp3 Jutaan

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 17:32 WIB

Naik Mobil Komando Aksi 611, Kata Baba Sentil Polisi: Lo Beranak dari Mana, Masa dari Jempol Jokowi?

Naik Mobil Komando Aksi 611, Kata Baba Sentil Polisi: Lo Beranak dari Mana, Masa dari Jempol Jokowi?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:29 WIB

×