Alimatul mencontohkan dengan hanya ada 2 dari 96 kebijakan daerah terkait rumah aman yang menyatakan dukungan anggaran bagi pelaksanaannya dan hanya 3 dari 94 kebijakan tentang layanan visum yang secara eksplisit menyatakan layanan bagi perempuan korban kekerasan.
Dengan kondisi tersebut, Komnas Perempuan memberikan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi yang pertama ialah mengajak seluruh pihak mengapresiasi dan mendukung daya lenting serta kerja-kerja lembaga layanan pendamping korban maupun perempuan pembela HAM yang masih banyak mengalami hambatan dan tantangan.
"Mengajak seluruh pihak untuk memberikan akses, sumber daya manusia, kebutuhan infrastruktur untuk layanan korban kekerasan terhadap perempuan seperti rumah aman, psikolog dan medis yang tersebar hingga ke wilayah terpencil," ujarnya.
Komnas Perempuan juga meminta dukungan seluruh pihak terutama pemerintah dan legislatif dalam penguatan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai LNHAM terutama melalui Perpres 65 Tahun 2005 dan Perpres 132 tahun 2017.
"Sehingga Komnas Perempuan dapat bekerja dengan efektif dan mampu menjangkau persoalan perempuan yang lebih luas dengan dukungan sumber daya manusia dan anggaran yang proposional."