Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan menggunakan modus video call sex (VCS). Terungkapnya kasus ini, dua tersangka yang ditangkap oleh aparat kepolisian yakni MD (25) dan I (27) ternyata masih memiliki hubungan saudara alias kakak-beradik.
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon membeberkan jika peristiwa ini bermula ketika tersangka MD membuat akun di media sosial, Bigo.
Lewat aplikasi live video streaming tersebut, tersangka MD mengunggah konten-konten menarik dan berpura-pura menyamar sebagai seorang wanita berparas cantik.
“Jadi dia berpura-pura, seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik. Sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi dan melakukan pertemanan,” kata AKBP Herman Edco Wijaya saat menggelar pers rilis di Polda Metro Jaya, Selasa (6/5/2025).

Setelah ada korban yang kepincut dengan tersangka, komunikasi intens pun dilakukan menggunakan chat di aplikasi Telegram. Saat itulah, tersangka MD mulai mengajak korbannya untuk melakukan VCS.
Kakak-beradik yang menyamar menjadi wanita seksi lalu melakukan aksi liciknya seandainya calon korbannya mau diajak melakukan VCS.
Tersangka MD langsung gerak cepat alias gercep untuk menyiapkan sebuah ponsel lain yang berisi video sosok wanita vulgar untuk menjebak calon korbannya. Setelah merasa penyamarannya sebagai wanita seksi berhasil dilakukan, tersangka MD kemudian meminta agar calon korbannya juga memamerkan alat kelaminnya.
“Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang,” kata AKBP Herman.

Setelah korban terkena jebakan prank, para tersangka lalu melakukan pengancaman untuk memeras korbannya.
Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
AKPB Herman menambahkan, jika korban tidak menuruti keinginan tersangka, maka video tersebut diancam bakal disebar kepada rekan maupun pihak keluarga korban.