Modus Licik Kakak-Beradik Nyamar Wanita Seksi, Peras Korban di Bigo usai Diajak VCS

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:20 WIB
Modus Licik Kakak-Beradik Nyamar Wanita Seksi, Peras Korban di Bigo usai Diajak VCS
ILUSTRASI. Modus Licik Kakak-Beradik Nyamar Wanita Seksi, Peras Korban di Bigo usai Diajak VCS. [Digtara.com]

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan menggunakan modus video call sex (VCS). Terungkapnya kasus ini, dua tersangka yang ditangkap oleh aparat kepolisian yakni MD (25) dan I (27) ternyata masih memiliki hubungan saudara alias kakak-beradik. 

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon membeberkan jika peristiwa ini bermula ketika tersangka MD membuat akun di media sosial, Bigo.

Lewat aplikasi live video streaming tersebut, tersangka MD mengunggah konten-konten menarik dan berpura-pura menyamar sebagai seorang wanita berparas cantik.

“Jadi dia berpura-pura, seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik. Sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi dan melakukan pertemanan,” kata AKBP Herman Edco Wijaya saat menggelar pers rilis di Polda Metro Jaya, Selasa (6/5/2025).

Kasus video call sex bugil atau VCS bugil atau Ohone Sex di Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)
ILUSTRASI--Kasus kakak-beradik peras korbannya dengan modus berpura-pura menjadi wanita seksi. Kedua tersangka yakni MD dan I menyebarkan video-video porno di aplikasi Bigo.  (Suara.com/Achmad Ali). (Suara.com/Achmad Ali)

Setelah ada korban yang kepincut dengan tersangka, komunikasi intens pun dilakukan menggunakan chat di aplikasi Telegram. Saat itulah, tersangka MD mulai mengajak korbannya untuk melakukan VCS.

Kakak-beradik yang menyamar menjadi wanita seksi lalu melakukan aksi liciknya seandainya calon korbannya mau diajak melakukan VCS.

Tersangka MD langsung gerak cepat alias gercep untuk menyiapkan sebuah ponsel lain yang berisi video sosok wanita vulgar untuk menjebak calon korbannya. Setelah merasa penyamarannya sebagai wanita seksi berhasil dilakukan, tersangka MD kemudian meminta agar calon korbannya juga memamerkan alat kelaminnya.

“Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang,” kata AKBP Herman.

Video call sex bugil Mahasiswa S2 Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)
Ilustrasi. Kasus kakak-beradik peras korbannya dengan modus berpura-pura menjadi wanita seksi. Kedua tersangka yakni MD dan I menyebarkan video-video porno di aplikasi Bigo.  (Suara.com/Achmad Ali)

Setelah korban terkena jebakan prank, para tersangka lalu melakukan pengancaman untuk memeras korbannya. 

baca juga

AKPB Herman menambahkan, jika korban tidak menuruti keinginan tersangka, maka video tersebut diancam bakal disebar kepada rekan maupun pihak keluarga korban.

“Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan,” ujarnya.

Herman mengaku, para korban yang melaporkan kejadian ini mengalami pemerasan senilai Rp2,5 juta.

Saat mendapat laporan soal pemerasan ini, petugas langsung melakukan identifikasi soal lokasi tersangka. Diketahui, MD berada di wilayah Sumatera Selatan.

Sementara, dalam aksi penyergapan ini, tersangka I, berhasil meloloskan diri. Sehingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada di tempat,” ungkap Herman. 

Dari tangan tersangka MD, petugas menyita dua unit handphone yang digunakan untuk menghubungi korban, dan juga digunakan untuk melakukan VCS. 

Barang bukti lainnya yakni beberapa rekening perbankan yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan juga akun-akun media sosial yang digunakan pelaku serta beberapa video vulgar yang digunakan pelaku untuk mencari korban-korbannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka MD kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 27B Juncto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE yaitu tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 10:02 WIB

Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!

Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 09:32 WIB

Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno

Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 08:30 WIB

Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?

Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 07:32 WIB

Terkini

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB