Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 | 17:38 WIB
Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut enam tahun pejara dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Selain pidana badan, terdakwa RJ Lino juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani," kata Jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Pertimbangan Jaksa KPK dalam hal memberatkan. Terdakwa RJ Lino dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga merugikan keuangan negara.

Eks Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut enam tahun pejara dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010. (Suara.com/Wely Hidayat)
Eks Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut enam tahun pejara dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010. (Suara.com/Wely Hidayat)

"Hal meringankan terdakwa RJ Lino bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum," ungkapnya.

Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa RJ Lino pun berencana melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan datang.

"Saya akan mengajukan pleidoi dan juga penasihat hukum ajukan pleidoi," imbuhnya.

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.

Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.

Baca Juga: Setop Penyidikan Kasus Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Negara Sulit Ditemukan

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC. 

Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI