Remaja Keroyok Jagoan Kampung sampai Mati: Bagaimana Awal Mulanya?

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 13 November 2021 | 07:33 WIB
Remaja Keroyok Jagoan Kampung sampai Mati: Bagaimana Awal Mulanya?
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka yang buron berinisial S adalah pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk menyabet korban.

Namun, Guruh menegaskan anggota Polsek Koja menahan para tersangka untuk diselidiki guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI