Mengapa Tanpa Persetujuan Korban Dimaknai Pelegalan Kebebasan Seks?

Siswanto | BBC | Suara.com

Sabtu, 13 November 2021 | 12:21 WIB
Mengapa Tanpa Persetujuan Korban Dimaknai Pelegalan Kebebasan Seks?
BBC

Suara.com - Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dipandang sebagai suatu langkah yang progresif oleh sejumlah pihak di tengah keresahan akan tingginya kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan aturan ini merupakan respons atas kegelisahan di lingkungan kampus atas meningkatnya kasus kekerasan.

"Kita juga mengalami pandemi kekerasan seksual [kalau dilihat] dari data apa pun," kata Nadiem melalui dialog virtual pada Jumat (12/11).

Namun, aturan tersebut ternyata menuai perdebatan di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mencabut atau merevisi Permendikbud tersebut karena keberatan dengan frasa terkait persetujuan korban atau yang juga dikenal dengan istilah consent.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga menyatakan melalui akun Twitter-nya, bahwa frasa "tanpa persetujuan korban" dia maknai sebagai "pelegalan kebebasan seks".

Pendapat serupa juga disampaikan oleh salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah yang menyatakan bahwa peraturan ini "mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan".

https://twitter.com/muhammadiyah/status/1458795372264898565?s=20

Seberapa urgen situasi kekerasan seksual di kampus?

Merujuk pada survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan pada 2020, sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, 63% di antaranya tidak melaporkan kejadian itu karena khawatir terhadap stigma negatif.

Selain itu, data Komisi Nasional Perempuan menunjukkan terdapat 27% aduan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi, berdasarkan laporan yang dirilis pada Oktober 2020.

Menurut Menteri Nadiem, kasus kekerasan seksual yang sejauh ini terungkap di kampus hanya lah "puncak gunung es" dari puluhan ribu, bahkan ratusan ribu kasus yang sebenarnya terjadi.

Sementara itu, pihak universitas kerap kali kebingungan menangani laporan kekerasan seksual karena sebelumnya tidak ada aturan dan panduan yang jelas terkait itu.

"Ini memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas," kata Nadiem.

Lewat peraturan tersebut, maka kampus wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

'Kampus belum jadi ruang yang aman'

Seorang mahasiswi berinisial H, yang enggan disebutkan namanya, berpendapat penerbitan Permendikbud ini bagaikan titik terang dan memberi kepastian hukum atas penanganan kekerasan seksual di kampus.

Mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Jawa Barat ini pernah merasakan sulitnya menuntut keadilan teman-temannya yang mengalami kekerasan seksual di kampus.

Pelaku dari kekerasan seksual tersebut juga merupakan mahasiswa di fakultas yang sama dengan dia, dan dikenal sebagai sosok yang berprestasi.

"Awalnya kami takut melaporkan ini karena khawatir pelaku akan dibela, tapi ternyata Kepala Prodi kami terbuka dan membela korban," kata dia.

Namun, begitu isu ini diangkat ke tingkat fakultas dan universitas, mereka sempat berhadapan dengan pihak-pihak yang meragukan kesaksian korban.

"Bahkan laporan kami diprosesnya sampai berbulan-bulan," tutur H.

Baca juga:

Menurut pengakuan H, bahkan ada salah satu pihak yang meminta agar korban menempuh jalur damai. Namun, mereka menolak.

Sampai saat ini, dia mengatakan belum ada penyelesaian yang tuntas atas kasus tersebut.

"Pelakunya memang digantung oleh fakultas, enggak dilulusin, ijazahnya enggak keluar, tapi dia masih bisa kerja dimana-mana," tutur H.

Situasi ini juga membuat H merasa bahwa kampusnya bukan ruang yang aman.

"Saya takut sih, andai saya yang menjadi korban mau ngadu ke siapa? Siapa yang menindak? Saya pun enggak powerful untuk menindak dia [pelaku].

"Apalagi melihat dia [pelaku] masih bisa hidup tenang dan bahagia, sanksi sosial itu enggak cukup. Enggak adil aja rasanya," ujar H.

Dia berharap penerbitan Permendikbud ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang yang lebih aman di kampus.

"Setidaknya jadi ada seruan untuk universitas agar concern ke isu ini," kata dia.

H juga menyayangkan penolakan terhadap Permendikbud itu, sebab kasus kekerasan seksual bukan lagi hal yang jarang dia dengar, tidak hanya di kampusnya sendiri juga dari berbagai universitas lain di Indonesia.

https://twitter.com/tunggalp/status/1457935226621988867?s=20

Mengapa MUI menolak konsep 'consent'?

Salah satu poin keberatan MUI, menurut Wakil Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat, Wido Supraha, ada pada Pasal 5 dari Permendikbud 30/2021.

Dalam pasal itu, kekerasan seksual didefinisikan mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal itu juga menjabarkan berbagai jenis tindakan kekerasan seksual yang dilakukan "tanpa persetujuan korban". Frasa ini lah yang ditolak oleh MUI.

"Kata tersebut bermakna bahwa transaksi atau aktivitas seksual di luar nikah selama dilakukan suka sama suka (sexual consent) menjadi tidak diatur, dan dunia pendidikan tidak menghukuminya," kata Wido kepada BBC Indonesia.

Baca juga:

MUI juga meminta agar frasa "kekerasan seksual" diganti menggunakan "kejahatan seksual" karena dianggap "lebih komprehensif dibanding kekerasan seksual".

"Hakikat sebuah kejahatan seksual adalah transaksi atau aktifitas seksual baik 'dengan persetujuan' ataupun 'tanpa persetujuan'.

"Jika frasa 'tanpa persetujuan' dihapuskan, maka seluruh transaksi dan aktifitas seksual, menjadi sebuah kejahatan seksual," ujar Wido.

Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menolak Permendikbud tersebut ditafsirkan sebagai dukungan atas pelegalan seks bebas.

"Kemendikbud tidak pernah mendukung seks bebas atau zina. Ini terjadi karena adanya klausul yang diambil di luar konteks," kata Nadiem.

Apa itu consent dalam kerangka kekerasan seksual?

Aktivis perempuan dari Forum Pengada Layanan, Veni Siregar mengatakan 'sexual consent' berarti persetujuan atas tindakan seksual yang diterima seseorang.

Dalam konteks kekerasan seksual, consent menunjukkan persetujuan korban atas tindakan seksual yang terjadi padanya.

Tanpa consent atau izin atau ketidaksetujuan itu lah, kata dia, yang kemudian menjadi penentu bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.

Consent juga harus diberikan oleh seseorang secara sadar dan sukarela, tanpa ada tekanan dari pihak lain.

Selain itu, consent juga bisa ditarik kembali. Menyetujui salah satu tindakan seksual, bukan berarti menyetujui seluruh jenis tindakan.

"Consent itu dimaknai untuk melihat ketidakberdayaan korban dari ketidaksetujuannya atas kekerasan yang terjadi. Ini yang menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan," kata Veni kepada BBC Indonesia.

Di dalam Permendikbud 30/2021, ketentuan mengenai consent diatur dalam pasal 5, yang mengatur apabila korban tidak memberi persetujuan, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Persetujuan itu juga dianggap tidak sah apabila usia korban belum dewasa, mendapat ancaman karena pelaku menyalahgunakan kedudukan, korban berada di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, atau narkoba, serta ketika korban sakit, tidak sadar, atau tertidur.

Apa dampaknya jika consent dihilangkan dari Permendikbud 30/2021?

Menurut Veni, prinsip consent justru menjadi jantung dari Permendikbud tersebut dan apabila frasa "tanpa persetujuan korban" dihilangkan, maka aturan tersebut menjadi tidak berguna.

Menghilangkan frasa tersebut justru bisa membuat posisi korban semakin rentan karena tidak ada lagi penegas yang membatasi bahwa dia adalah korban kekerasan seksual. Begitu juga dengan mengubah frasa "kekerasan seksual" menjadi "kejahatan seksual" seperti yang yang diusulkan oleh MUI.

"Itu berarti MUI tidak pro kepada korban," kata Veni.

"Kejahatan seksual itu hanya fokus pada pelaku, kekerasan seksual itu fokus pada pencegahan dan pendampingan korban, juga supaya menimbulkan efek jera pada pelaku," kata dia.

Realitanya, kata Veni, banyak korban sulit mendapatkan keadilan karena ketidaksetujuannya akan tindakan kekerasan seksual sering kali dikesampingkan dalam proses hukum.

"Sering kali dalam kasus kekerasan seksual yang kami dampingi, polisi dan pihak kampus mengatakan peristiwa itu suka sama suka karena sudah sama-sama dewasa," kata Veni.

Lalu, apakah persetujuan atas tindakan seksual kemudian dapat dipandang sebagai upaya melegalkan perzinaan?

Baca juga:

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan konsep consent yang tercantum pada Permendikbud tidak serta merta bisa diartikan sebagai upaya melegalkan perzinaan.

"Tidak semua yang tidak diatur [di dalam Permendikbud] itu menjadi boleh. Judulnya saja pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, bukan mengatur tindakan kesusilaan," kata Bivitri.

"Kita kan tidak hidup hanya dalam norma hukum, kita hidup dalam norma kesusilaan dan lain-lain. Tidak semua harus diangkat dalam peraturan Menteri," lanjut dia.

Menurut Bivitri, Permendikbud 30/2021 justru hadir untuk mengisi kekosongan hukum atas maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang tidak bisa dijangkau oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasalnya, mahasiswa yang rata-rata berusia mulai dari 18 tahun sudah bukan lagi tergolong sebagai anak untuk bisa dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Mayoritas juga belum menikah untuk bisa mengacu pada UU PKDRT.

Permendikbud ini, kata dia, menjadi jawaban atas kekosongan tersebut untuk menciptakan ruang yang lebih aman bagi seluruh pihak di perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp

Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:59 WIB

Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan

Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 12:56 WIB

Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015

Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:41 WIB

Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook

Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:10 WIB

SPT Pajak Jadi Bukti Baru, JPU Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri di Kasus Chromebook

SPT Pajak Jadi Bukti Baru, JPU Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri di Kasus Chromebook

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:25 WIB

Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya

Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 13:33 WIB

Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual

Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual

Sport | Senin, 02 Maret 2026 | 23:12 WIB

Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan

Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 15:25 WIB

Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN

Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:39 WIB

Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Dana Rp809 M di Sidang Chromebook: Hasil 32 Juta Lembar Saham Baru

Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Dana Rp809 M di Sidang Chromebook: Hasil 32 Juta Lembar Saham Baru

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 08:36 WIB

Terkini

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:03 WIB

Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran

Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:54 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:54 WIB

Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:42 WIB

Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres

Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:39 WIB

Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru

Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:35 WIB

Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik

Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:31 WIB

2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran

2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:27 WIB

Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?

Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:22 WIB

Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah

Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB