"Minimal disesuaikan dengan biaya pembangunan rumah diluar ganti rugi lahan dan tanaman serta relokasi pun harus ditetapkan dengan standar tidak memutus akses rakyat terhadap sumber-sumber mata pencaharianya," ucap Badaruddin.
Jika hal tersebut tidak segera diselesaikan, kata Badaruddin, kemegahan Sirkuit Mandalika akan tercederai dengan pelanggaran HAM yang terjadi dibalik pembangunannya.
Selain itu, kemegahan Sirkuit Mandalika juga harus mempunyai dampak dan manfaat bagi penduduk lokal.
"Agar pemuda tidak hanya menjadi penonton yang silau atas kemegahan pembangunan tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, FPR NTB menyatakan sikap dan menuntut sejumlah poin, yakni:
- Terbitkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang penyelesaian sengketa Agraria KEK Mandalika.
- Berikan ganti rugi yang layak dan adil berdasarkan hitungan biaya pembangunan rumah bagi rakyat korban penggusuran baik yang telah tergusur maupun yang akan tergusur.
- Berikan tempat relokasi yang layak dan akses terhadap lapangan kerja bagi rakyat korban penggusuran.
- Berikan akses pendidikan kejuruan secara gratis bagi pemuda Lombok dan NTB yang sesuai dengan lapangan kerja di kawasan KEK Mandalika Resort.
- Berikan jaminan kepastian kerja bagi pemuda di kawasan KEK Mandalika Resort.