Soroti Kasus Pembabatan Hutan Riau, DPR Minta Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kerjasama dengan Polri

Rabu, 11 Juni 2025 | 00:49 WIB
Soroti Kasus Pembabatan Hutan Riau, DPR Minta Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kerjasama dengan Polri
ILUSTRASI--Disulap jadi Lahan Sawit, DPR Minta Kemenhut Tak Memble ke Perusak Hutan: Kita Harus Tegas! (Foto: Dok Ditreskrimum Polda Riau)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv turut menyoroti kasus perusakan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bisa mengancam keberlanjutan lingkungan, memicu konflik agraria, serta merugikan negara dari sisi ekologi dan ekonomi.

Hal itu disampaikannya menanggapi soal jajaran Polda Riau yang berhasil mengungkap tindak pidana bidang kehutanan berupa memperjualbelikan dan merusak kawasan hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Rajiv mengatakan, kesigapan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani kasus ini menunjukan komitmen Polri pada kelestarian hutan.

“Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Riau khususnya Ditreskrimsus dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” kata Rajiv kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Rajiv pun mendorong pelaku diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang.

Wakil Bendahara Umum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Rajiv. (Suara.com/Dea)
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv..  (Suara.com/Dea)

“Kita harus tegas, melaksanakan amanat Undang-undang telah melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar,” tegasnya.

Kendati begitu, ia mengakui lemahnya pengawasan dan praktik pemanfaatan lahan berbasis klaim ulayat tanpa verifikasi sering dimanfaatkan pelaku perambah hutan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran hukum. 

Rajiv meyakini tindak pidana serupa juga terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia, untuk itu ia meminta Kementerian Kehutanan (Kemhut) bekerjasama dengan Polri meningkatkan pengawasan dan perlindungan agar hutan tetap lestari dan produktif.

“Saya mendorong Kemhut bekerja sama dengan kepolisian mengamankan hutan Indonesia seluas 120,6 juta hektar, karena setiap tahun Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar kawasan hutan akibat perambahan dan konversi ilegal, sebagian besar untuk keperluan perkebunan,” ungkapnya.

Baca Juga: Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Komisi IV DPR RI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum demi lestarinya hutan di Indonesia. 

Meski demikian ia mengharapkan Kementerian Kehutanan memperkuat pegawasan dengan pemanfaatan teknologi dan Tindakan hukum bagi pelaku sebagai efek jera.

“Tingkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi pemantauan satelit, serta memastikan keberadaan dan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di setiap daerah. Tidak hanya itu, saya juga meminta Polri tegas dalam menindak pelaku perambahan hutan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Empat Tersangka Kasus Perusakan Hutan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perusakan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI