Apa Artinya Hak? Ini Pengertian dan Jenisnya

Rifan Aditya

Minggu, 14 November 2021 | 17:22 WIB
Apa Artinya Hak? Ini Pengertian dan Jenisnya
Apa Artinya Hak? Ini Pengertian dan Jenisnya - Ilustrasi berpikir. (pexels.com/SHVETS production)

Suara.com - Tentu semua orang pernah mendengar kata hak dan kewajiban dalam hidupnya. Kedua hal ini memang merupakan hal yang menempel pada seorang manusia, untuk menjalankan kehidupan di sistem sosial. Tapi pernahkah Anda bertanya-tanya apa artinya hak?

Secara sederhana mungkin hak dapat dipahami sebagai apa yang harus didapatkan oleh seseorang dalam kehidupannya, yang idealnya didapatkan. Kemudian kewajiban adalah apa yang harus dilakukan seseorang dalam menjalankan perannya di sistem sosial.

Namun mari kita kesampingkan mengenai kewajiban, dan mendalami apa artinya hak secara lebih jauh.

Apa Artinya Hak?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, kata ‘hak’ bisa memiliki beberapa arti yang berbeda. Berikut beberapa arti hak yang tercantum dalam KBBI tersebut.

  1. Benar
  2. Milik, kepunyaan
  3. Kewenangan
  4. Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebjenisnya)
  5. Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
  6. Derajat atau martabat
  7. Wewenang menurut hukum
  8. Telapak sepatu pada bagian tumit yang relatif tinggi
  9. Alat untuk merenda (yang ujungnya terkait) dibuat dari logam
  10. Logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan.

Namun dalam konsep bermasyarakat dan kaitannya dengan kewajiban, arti hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang, merupakan hal yang menempel pada seseorang, dan idealnya didapatkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Beberapa Jenis Hak

Hak sifatnya sangat kompleks dan terbagi dalam beberapa jenis berbeda.

  • Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk.
  • Hak moral merupakan hak yang didasarkan pada prinsip atau aturan etis.
  • Hak positif adalah hak yang bersifat positif (hak pendidikan, pelayanan, dan sejenisnya).
  • Hak negatif adalah hak yang bersifat negatif (hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat).
  • Hak khusus adalah hak yang muncul dalam suatu relasi tertentu antara beberapa manusia atau fungsi khusus yang dimiliki satu orang terhadap orang lain.
  • Hak umum dimiliki karena seorang adalah manusia, dan terlepas dari hubungannya dengan orang lain.
  • Hak individu menyangkut hak yang dimiliki individu terhadap negara.
  • Hak sosial menyangkut hak yang dimiliki sebagai anggota sosial masyarakat.
  • Hak absolut sifatnya absolut, merupakan hak yang mutlak dan tanpa pengecualian.

Itu tadi sedikit pengertian apa artinya hak yang bisa kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat, dan selamat beraktivitas!

baca juga

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya

Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya

News | Minggu, 14 November 2021 | 12:50 WIB

Kesejahteraan Pekerja Perempuan Sektor Seni Akan Ditingkatkan

Kesejahteraan Pekerja Perempuan Sektor Seni Akan Ditingkatkan

Jawa Tengah | Selasa, 09 November 2021 | 23:16 WIB

Penjelasan Ayah Vanessa Angel Soal Hak Asuh Cucunya Yang Berusia 1 Tahun

Penjelasan Ayah Vanessa Angel Soal Hak Asuh Cucunya Yang Berusia 1 Tahun

News | Jum'at, 05 November 2021 | 12:29 WIB

Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

News | Rabu, 03 November 2021 | 23:04 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×