Pengertian Taaruf: Hukum dan Tata Cara dalam Ajaran Agama Islam

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 15 November 2021 | 12:22 WIB
Pengertian Taaruf: Hukum dan Tata Cara dalam Ajaran Agama Islam
Taaruf adalah tahap perkenalan menjelang pernikahan - Ilustrasi taaruf. Taaruf, Viral Pasangan Pengantin Takut Gandengan Tangan (tiktok.com/@adelasuryapertiwi_)

Suara.com - Taaruf merupakan istilah yang tak asing didengar oleh masyarakat Indonesia terutama bagi yang ingin melangsungkan pernikahan. Taaruf adalah sebuah perkenalan atau saling mengenal antara laki-laki dan perempuan untuk maksud tujuan tertentu sesuai dengan ajaran Islam.

Proses taaruf ini dilakukan dengan pengenalan antara pihak keluarga laki-laki dengan pihak keluarga perempuan. Tujuan dari pengenalan ini adalah untuk menyatukan kedua belah pihak yang bermaksud untuk ke jenjang lebih serius seperti pernikahan.

Taaruf dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi orang yang ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan. Manfaat dari adanya taaruf adalah untuk mencegah adanya hal negatif seperti perbuatan zina antara laki-laki dan perempuan yang dapat mendatangkan dosa untuk keduanya. Lalu bagaimana hukum dan tata cara taaruf?

Hukum Taaruf

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 13 mengenai pernikahan yang berbunyi: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Taaruf menjadi tahapan untuk mengenal latar belakang keluarga mulai dari soal agama, sosial, budaya, pendidikan dan masih banyak lainnya. Jika ada kecocokan antar kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan dengan khitbah (lamaran).

Tata Cara Taaruf

Dalam melaksanakan taaruf ada beberapa hal yang perlu untuk dilakukan. Berikut ini adalah tahapan taaruf yang perlu diketahui.

  1. Mendatangi kedua orang tua
    Tahapan pertama untuk melakukan taaruf adalah mendatang kedua orang tua. Jika seorang laki-laki tertarik kepada seorang perempuan, maka dianjurkan untuk menemui kedua orang tua perempuan untuk menyatakan niat yang tulus untuk serius.
  2. Menjalin komunikasi dengan baik
    Setelah mendatangi kedua orang tua diharuskan untuk selalu menjalin komunikasi dengan baik. Jika ingin bertemu, diharuskan mengajak keluarga maupun teman untuk ke rumah pihak perempuan.
  3. Tidak berduaan
    Setelah mendapatkan restu dari orang tua, tidak berarti seorang laki-laki dan perempuan bertemu secara berduaan. Maka dari itu diperlukan pihak ketiga untuk menemani laki-laki.
  4. Menjaga pandangan dan menutup aurat
    Saat menemui calon pasangannya, diharuskan untuk menjaga pandangan dan menutup auratnya.
  5. Shalat Istikarah
    Setelah mengetahui biodata calon pasangan, dianjurkan untuk melakukan sholat Istikarah untuk mendapatkan jawaban terbaik dari Allah SWT.
  6. Menentukan waktu Khitbah (lamaran)
    Proses taaruf tidak diperbolehkan dengan proses yang lam agar tidak menimbulkan fitnah. Selain itu, jarak waktu dan akad yang terlampau lama dapat merugikan pihak perempuan.
  7. Akad
    Setelah khitbah dilakukan, tanpa perlu menunggu lama untuk melangsungkan Akad nikah. Pelaksanaan pernikahan cukup dilakukan semampu dari kedua belah pihak.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan, taaruf adalah tahap perkenalan menjelang pernikahan sesuai ajaran agama Islam. Agar tetap sesuai syariat, maka kalian perlu memahami hukum dan tata cara taaruf. Semoga informasi berikut ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan seputar taaruf.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Larissa Chou saat Diajak Taaruf Anak Pejabat

Respons Larissa Chou saat Diajak Taaruf Anak Pejabat

Video | Minggu, 14 November 2021 | 13:45 WIB

Larissa Chou Diajak Taaruf Anak Pejabat? Begini Reponsnya

Larissa Chou Diajak Taaruf Anak Pejabat? Begini Reponsnya

Entertainment | Minggu, 14 November 2021 | 09:06 WIB

8 Artis Taaruf dengan Non Seleb, Nasib Rumah Tangganya Tuai Sorotan

8 Artis Taaruf dengan Non Seleb, Nasib Rumah Tangganya Tuai Sorotan

Entertainment | Jum'at, 10 September 2021 | 15:58 WIB

Terkini

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:37 WIB

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:32 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:29 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:27 WIB

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:12 WIB

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:05 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB