Kementerian Luar Negeri melalui enam perwakilannya di Malaysia mengaku telah mengecek semua penjara. Dari pemeriksaan itu, Kemenlu mencatat terdapat 4.303 PMI yang masih ditahan meski proses menjalani hukuman telah selesai.
Menurut Judha, kondisi penjara mengalami over crowd. Kemenlu mendorong pemerintah Malaysia dapat menjamin keamanan dan keselamatan PMI yang ditahan. “Perlakuan dan kesiapan fasilitas yang memadai di detensi harus dijamin karena itu hak dari PMI untuk mendapatkan fasilitas yang memadai dan tidak berdesakan,” kata Judha.
Penanggung jawab sementara (Plt) Duta Besar Malaysia di Indonesia Adlan Mohd. Shafieq menegaskan tidak ada kebijakan permintaan uang ke PMI untuk membantu kepulangan ke Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia. Menurutnya, Malaysia hanya membantu untuk swab PCR sebelum diterbangkan ke Indonesia. “Permintaan uang itu masuk tindak pidana korupsi di Malaysia. Kiranya kami bisa diinfokan siapa pelakunya. Info ini akan kami ambil tindak sewajarnya. Hukumannya bisa penjara,” ujar Adlan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu, 6 November.
Terkait dengan praktik kekerasan dan penambahan penahanan hukuman bagi PMI di detensi, Adlan menyampaikan tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Pihak Malaysia akan mengusut kasus tersebut dengan memeriksa seluruh detensi yang ada di Malaysia.
Bagi terduga pelaku yang terbukti melakukan kekerasan, menambah hukuman, dan meminta uang, Pemerintah Malaysia, kata Adlan akan memberlakukan hukum disiplin, mulai dari pemotongan gaji, penurunan jabatan, hingga pidana penjara. “Kami akan tanyakan kepada instansi otoritas depo berkaitan mengenai penambahan tahanan. Sementara kekerasan sewajarnya tidak berlaku. Kalau ada kekerasan kami akan ambil tindakan serius dengan tindakan disiplin,” tegas Adlan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri akan menyiapkan proses hukum ketika korban PMI melaporkan kasus yang dialami di detensi ke Kemenlu dan enam KBRI di Malaysia. Tanpa itu, menurut Judha, sulit bagi Kemenlu melakukan upaya hukum bagi korban. “Kami bisa menuntut sesuai dengan prosedur hukum. Kami bisa menuntut pelakunya,” ungkapnya.
---------------------------------------------------------------
Catatan redaksi: Peliputan artikel ini dilakukan oleh Abdus Somad.
Liputan ini program Fellowship yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Internasional Labour Organitation (ILO)
Baca Juga: 4 Cara Menurunkan Berat Badan, Terbukti Sehat dan Efektif