Neraka Pekerja Migran Indonesia di Pandemi Malaysia

Erick Tanjung

Senin, 15 November 2021 | 17:49 WIB
Neraka Pekerja Migran Indonesia di Pandemi Malaysia
Ilustrasi pelecehan dan penyiksaan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. (Ali Ahmad)

Suara.com - Migrant Care mencatat, selama pandemi Covid-19 sebanyak 5.000 pekerja migran Indonesia (PMI) masih dipenjara tanpa alasan di Malaysia. Padahal masa tahanan mereka telah habis.

Mereka mendapatkan perlakuan buruk. Diintimidasi, dicaci maki, disiksa hingga dilecehkan oleh para petugas. Tak sedikit dari mereka mengalami trauma hingga depresi berat dalam masa penahanan. Mereka berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan.

SITI dan Anton—bukan nama sebenarnya-- langsung menyantap sarapan usai tiba di tempat kerja mereka sekitar pukul 10 waktu setempat, 7 Juli 2020. Pasangan suami istri atau pasutri ini bekerja di sebuah restoran kawasan Kuala Lumpur, Malaysia. Di tengah menyuap makanan, lima Polisi Diraja Malaysia atau PDRM menyeruak masuk ke dalam restoran seraya menghampiri para pekerja.

Siti dan Anton (31) yang saat itu duduk di belakang restoran terhenyak. Polisi meminta semua pekerja untuk berkumpul dan menyerahkan dokumen izin kerja serta paspor. Siti menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh kepolisian. Menyadari izin kerja Siti dan Anton sudah berakhir sejak Maret 2020, petugas menginterogasi mereka di tempat. Setelah itu, mereka dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil tahanan dalam keadaan tangan diborgol. “Saat ditangkap saya kepikiran anak,” kata Siti kepada Suara.com, Jumat, 22 Oktober 2021.

Saat berada di mobil Polisi, Siti mengaku diminta uang 1.500 RM (Ringgit Malaysia) setara dengan Rp 5 juta sebagai jaminan ia tak akan ditahan. Saat itu  ia hanya membawa 1.000 RM atau kisaran Rp 3, 5 juta. Semua uang itu diserahkan kepada polisi.

Alasan mempunyai dua anak menguatkan Siti tak ditahan. “Polisi bilang bisa bebas (suami-istri) dengan jaminan 3.000 RM tapi harus masuk penjara 14 hari,” kata Siti mengingat peristiwa saat itu.

Pasutri ini hampir 12 tahun bekerja di negeri Jiran. Siti merupakan PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berangkat ke Malaysia sejak 2006. Ia memutuskan kembali ke Indonesia pada 2008 karena masa izin kerjanya sudah berakhir.

Lantaran tak ingin lama menganggur, Siti memutuskan untuk berangkat lagi ke Malaysia dengan izin kerja sebagai juru masak. Sementara Anton merupakan PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia berangkat ke Malaysia pada 2008. Keduanya memutuskan untuk menikah pada 2012 di Malaysia.

baca juga

Pemberlakuan karantina nasional melalui Aturan Kontrol Pergerakan (MCO) oleh Pemerintah Malaysia sejak Maret 2020, penyebab Siti dan Anton sulit mengurus perpanjangan izin kerja. Layanan mengurus perpanjangan masa izin kerja untuk PMI ditutup.

Pikir Siti, pemerintah Malaysia akan memberikan keringanan bagi PMI yang belum memperpanjang izin kerjanya berupa tetap membolehkan PMI untuk bekerja. “Baru mati beberapa bulan saja langsung kena tangkap padahal paspor kami masih hidup,” ujar Siti.

Siti berujar, suaminya dicecar sejumlah pertanyaan seputar izin bekerja. Mereka mengaku dibentak karena dianggap pekerja yang tidak patuh pada kebijakan pemerintah Malaysia.

Selama proses pemeriksaan Anton tidak mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah Indonesia. Anton lantas dibawa ke penjara Hentian Kajang, Selangor sembari menunggu proses pengadilan. “Saat itu orang Indonesia hanya kami, tiga dari Myanmar,” ungkap Siti.

PMI yang diusir Malaysia tiba di Pelabuhan Nunukan, Jumat (23/4)
PMI yang diusir Malaysia tiba di Pelabuhan Nunukan, Jumat (23/4)

Tidak sampai dua pekan, semua berkas Anton dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke Mahkamah Kuala Lumpur. Dalam persidangan Anton divonis 40 hari penjara.

Setelah menjalani hukuman 40 hari, Anton tak langsung menghirup udara segar. Ia tetap ditahan. Siti yang mendengar itu mengaku linglung sebab putusan mahkamah tidak dipatuhi pihak Imigrasi. “Sepatutnya kan dia lepas dari masa tahanan itu 13 Agustus 2020,” kata Siti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Cara Menurunkan Berat Badan, Terbukti Sehat dan Efektif

4 Cara Menurunkan Berat Badan, Terbukti Sehat dan Efektif

Lifestyle | Senin, 15 November 2021 | 17:13 WIB

5 Cara Buka Toko Lazada, Jualan Mudah Cukup dari Rumah

5 Cara Buka Toko Lazada, Jualan Mudah Cukup dari Rumah

Bisnis | Senin, 15 November 2021 | 17:08 WIB

Waduh! Persentase Penduduk Miskin di Kota Solo Tertinggi di Jateng

Waduh! Persentase Penduduk Miskin di Kota Solo Tertinggi di Jateng

Surakarta | Senin, 15 November 2021 | 17:06 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×