Pikir Siti, pemerintah Malaysia akan memberikan keringanan bagi PMI yang belum memperpanjang izin kerjanya berupa tetap membolehkan PMI untuk bekerja. “Baru mati beberapa bulan saja langsung kena tangkap padahal paspor kami masih hidup,” ujar Siti.
Siti berujar, suaminya dicecar sejumlah pertanyaan seputar izin bekerja. Mereka mengaku dibentak karena dianggap pekerja yang tidak patuh pada kebijakan pemerintah Malaysia.
Selama proses pemeriksaan Anton tidak mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah Indonesia. Anton lantas dibawa ke penjara Hentian Kajang, Selangor sembari menunggu proses pengadilan. “Saat itu orang Indonesia hanya kami, tiga dari Myanmar,” ungkap Siti.

Tidak sampai dua pekan, semua berkas Anton dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke Mahkamah Kuala Lumpur. Dalam persidangan Anton divonis 40 hari penjara.
Setelah menjalani hukuman 40 hari, Anton tak langsung menghirup udara segar. Ia tetap ditahan. Siti yang mendengar itu mengaku linglung sebab putusan mahkamah tidak dipatuhi pihak Imigrasi. “Sepatutnya kan dia lepas dari masa tahanan itu 13 Agustus 2020,” kata Siti.
Mereka tak melawan. Awal Desember 2020, Siti mendapatkan telepon dari Imigrasi. Ia diberitahu bahwa suaminya boleh pulang dengan ketentuan keberangkatan pulang ditanggung oleh pekerja. Siti menuruti permintaan itu, ia kemudian membelikan tiket pesawat dengan keberangkatan Kuala Lumpur ke Jakarta.
Saat tiket hendak diserahkan kepada suaminya, Siti mendapat kabar dari petugas, suaminya tak boleh pulang karena dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). “Jadi tiketnya hangus, kalau mau refund Air Asia minta bukti pernyataan positif Covid-19, saya minta ke imigrasi, tapi tidak bisa,” kata Siti.
Menurut Siti, suaminya sempat dibawa ke rumah sakit untuk proses penanganan Covid-19 meskipun kondisinya tidak bergejala seperti batuk, pilek, maupun demam. Sepulang dari Rumah Sakit, pada 20 Desember 2020, suaminya dibawa lagi ke detensi Hentian Kajang untuk menjalani karantina.
Tak sampai dua pekan, Anton dipindahkan ke penjara Bukit Jalil, Kuala Lumpur pada Januari 2021 tanpa ada pemberitahuan apa pun. Siti pun tidak tahu apa sebab suaminya dipindah ke dentensi yang berada di Jalan Alam Sutera Utama.
Baca Juga: 4 Cara Menurunkan Berat Badan, Terbukti Sehat dan Efektif
Siti yang penasaran dengan kondisi suami ingin menjenguk suami yang telah berpisah hampir satu tahun. Petugas imigrasi melarang dengan alasan masih dalam situasi pandemi. Satu-satunya cara Siti mengetahui suaminya hanya melalui saluran telepon yang disediakan oleh petugas. Samar-samar, Siti mendengar bahwa Anton alami kekerasan fisik dan psikis selama berada di bui. “Di Detensi Kajang tidak pernah mukul tapi di Bukit Jalil itu dipukul bagian kaki sampai tidak bisa jalan,” kata Siti menceritakan ulang kisah suaminya.