Besok PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI

Senin, 15 November 2021 | 20:57 WIB
Besok PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI
Sidang unlawful killing Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, dalam konteks ini, lanjut Tubagus, kondisi yang dialami anggotanya sedang dalam ruang yang sempit, yakni di dalam mobil. Otomatis bagian tubuh yang ditujukan untuk melumpuhkan, seperti kaki tidak terlihat.

"Kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," ujar Tubagus.

"Kalau kondisi tidak normal itu ditembakkan ke mana?" tanya JPU.

"Anggota badan yang terlihat. Yang terlihat kalau di dalam mobil gambaran saya otomatis bagian kaki ke bawah tertutup, tentu yang terlihat adalah bagian atas. Dan mohon jangan dibayangkan dalam posisi yang ideal, tolong dibedakan posisi yang ideal dengan posisi spontan. SOP itu mengatur hanya dalam kondisi yang normal," kata Tubagus.

Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Keterangan Handik

Dalam sidang tersebut, JPU mencecar Handik soal alasan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z melakukan penembakan.

Handik menyatakan bahwa satu dari empat anggota Laskar FPI mencoba merebut senjata milik Fikri.

"Apa yang membuat anggota saudara menyerang laskar FPI tersebut yang empat korban?" tanya JPU.

"Empat orang ini menyerang kemudian satu orang merebut senpinya Fikri, dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," jawab Handik.

Baca Juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa

Sontak, almarhum Elwira yang duduk di sebelah terdakwa Yusmin Ohorella yang menyetir mobil memberikan bantuan. Dia membantu Fikri menghalau serangan anggota Laskar FPI.

REKOMENDASI

TERKINI