Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jelang Nataru

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Selasa, 16 November 2021 | 17:57 WIB
Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jelang Nataru
Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jelang Nataru. Ilustrasi calon penumpang berjalan menuju rangkaian kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis(10/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih terus mematangkan rencana pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan lonjakan kasus selalu terjadi setelah libur panjang, sehingga pemerintah tak mau kecolongan lagi pada libur nataru kali ini.

"Saat ini pemerintah sedang membahas rincian kebijakan pengendalian Covid-19 selama periode Nataru, pada prinsipnya pemerintah akan tetap mendukung kegiatan masyarakat asal dilakukan secara terkendali," kata Wiku saat jumpa pers, Selasa (16/11/2021).

Dia menyebut nanti aturan tersebut akan diumumkan jika sudah selesai diramu atau jelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Akan ada penyesuaian pengaturan aktivitas masyarakat serta mobilitas yang diatur menyesuaikan data kasus dan kondisi riil di lapangan," jelasnya.

Sementara, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyebut pemerintah akan melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.

"Oleh sebab itu, dalam menyambut Nataru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan Protokol Kesehatan utamanya di tempat kerumunan," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Luhut mengatakan hal itu dilakukan karena pemerintah melihat saat ini kesadaran masyarakat akan patuh protokol kesehatan semakin menurun saat pelonggaran kegiatan diberikan, padahal pandemi Covid-19 belum selesai.

"Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Nataru 2021, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan," tegasnya.

baca juga

Pemerintah juga sudah memperpanjang masa berlaku PPKM Jawa-Bali selama dua pekan ke depan hingga 29 November 2021.

Kabupaten/kota dengan status PPKM Level 1 pada pekan ini menjadi 26 kabupaten/kota, PPKM Level 2 sebanyak 61 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 sebanyak 41 kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Ungkap Kasus Covid-19 dan BOR Naik di 37 Daerah di Jawa-Bali, Jateng Tertinggi

Satgas Ungkap Kasus Covid-19 dan BOR Naik di 37 Daerah di Jawa-Bali, Jateng Tertinggi

News | Selasa, 16 November 2021 | 17:43 WIB

Satgas Covid-19: Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 tahun di Kepri Dilaksanakan Tahun 2022

Satgas Covid-19: Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 tahun di Kepri Dilaksanakan Tahun 2022

Batam | Selasa, 16 November 2021 | 14:39 WIB

Luhut: Pemerintah Akan Larang Perayaan Tahun Baru 2022

Luhut: Pemerintah Akan Larang Perayaan Tahun Baru 2022

News | Senin, 15 November 2021 | 21:12 WIB

Update: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 221 Kasus, 8.522 Orang Masih Dirawat

Update: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 221 Kasus, 8.522 Orang Masih Dirawat

News | Senin, 15 November 2021 | 17:55 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×