Suara.com - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum jika Anggota Komisi Fatwanya Ahmad Zain An-Najah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme meminta. Zain ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.
"Ya bila diperlukan kami akan membantu untuk mendampingi hak-hak yang bersangkutan tapi soal hukum ya," kata Ikhsan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu ketika ditanya terkait dengan keseharian Zain, Ikhsan hanya menjawab diplomatis. Menurutnya, terkait dugaan kasus terorisme yang melibatkan Zain MUI sama sekali tidak tahu menahu.
"Lebih dari itu kita tidak paham karena kan MUI itu kan besar, anggotanya banyak terdiri dari kumpulan ormas-ormas ya," ungkapnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.
![Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/26/53409-ilustrasi-densus-88.jpg)
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa (16/11/2021) pagi tadi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Salah Satu Anggota Komisi Fatwanya Diduga Terlibat dalam Kasus Terorisme, MUI: Iya Benar
Berdasar penulusuran Suara.com satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.