Dosen Terbukti Pelecehan Seksual Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Dengan Permen PPKS

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Jum'at, 19 November 2021 | 15:45 WIB
Dosen Terbukti Pelecehan Seksual Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Dengan Permen PPKS
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Nizam. (Youtube)

Suara.com - Plt. Dirjen Dikti Ristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam menegaskan bahwa dosen yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual di kampus akan diberhentikan secara tidak hormat.

Nizam menjelaskan, aturan ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kalau pelakunya itu dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka sampai pada diberhentikan tidak hormat," kata Nizam dalam diskusi PAN, Jumat (19/11/2021).

Sementara jika pelakunya mahasiswa maka sanksi yang paling berat adalah dikeluarkan langsung dari perguruan tinggi.

"Misal pelakunya mahasiswa maka sanksinya itu mulai dari peringatan sampai skorsing sampai dikeluarkan," tegasnya.

Selain itu, dalam Permen PPKS ini juga ada sanksi pengurangan hak sebagai Mahasiswa seperti penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa atau pengurangan hak lain.

"Dengan hadirnya ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan, dan tidak ada lagi di perguruan tinggi," tegas Nizam.

Proses penyelidikan hingga penentuan sanksi ini akan ditentukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh panitia seleksi yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Panitia seleksi juga harus memenuhi syarat antara lain; pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual, pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, disabilitas; pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, disabilitas; atau tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.

baca juga

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendikbudristek Bantah Terduga Teroris Ahmad Zain An-Najah Pernah Jadi Dosen di UI

Kemendikbudristek Bantah Terduga Teroris Ahmad Zain An-Najah Pernah Jadi Dosen di UI

News | Jum'at, 19 November 2021 | 15:29 WIB

Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus

Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus

News | Jum'at, 19 November 2021 | 15:17 WIB

Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!

Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!

News | Jum'at, 19 November 2021 | 13:54 WIB

Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bicara Tak Senonoh Mengenai Fisik Korban

Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bicara Tak Senonoh Mengenai Fisik Korban

Jogja | Jum'at, 19 November 2021 | 11:11 WIB

Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen, Polisi Minta Korban Melapor

Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen, Polisi Minta Korban Melapor

Sumsel | Kamis, 18 November 2021 | 23:27 WIB

Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan SH Terancam 9 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan SH Terancam 9 Tahun Penjara

Riau | Kamis, 18 November 2021 | 21:53 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×