Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Jum'at, 19 November 2021 | 15:17 WIB
Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

Suara.com - Plt. Dirjen Dikti Ristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi akan membuat jera para pelaku.

Nizam mengatakan Permen PPKS 30/2021 ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Jadi sanksi-sanksinya dalam bentuk sanksi yang membina dan memberikan efek jera. Jadi kita tidak bicara tentang sanksi pidana atau sanksi yang lain di luar kewenangan pengaturan yang dibikinkan di Permendikbudristek," kata Nizam dalam diskusi PAN, Jumat (19/11/2021).

Dia merinci, sanksi-sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku kekerasan seksual antara lain bisa dikeluarkan dari kampus hingga diberhentikan secara tidak hormat apabila pelakunya dosen.

"Misal pelakunya mahasiswa maka sanksinya itu mulai dari peringatan sampai skorsing sampai dikeluarkan. Kemudian kalau itu dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka sampai pada diberhentikan tidak hormat," ucapnya.

Nizam menyebut sejak Permen PPKS ini diterbitkan, banyak korban yang akhirnya berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan seksual kepada perguruan tinggi.

"Saat permen itu baru keluar, sudah ada beberapa laporan yang sampai ke saya, yang selama ini tidak berani melapor, sekarang ini mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," ungkap Nizam.

"Dengan hadirnya ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan, dan tidak ada lagi di perguruan tinggi," tegas Nizam.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

baca juga

Dibantah Nadiem

Hal ini dibantah Mendikbudristek Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Menteri Nadiem Disomasi KPI

Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Menteri Nadiem Disomasi KPI

News | Jum'at, 19 November 2021 | 14:55 WIB

Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!

Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!

News | Jum'at, 19 November 2021 | 13:54 WIB

Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bicara Tak Senonoh Mengenai Fisik Korban

Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bicara Tak Senonoh Mengenai Fisik Korban

Jogja | Jum'at, 19 November 2021 | 11:11 WIB

Nadiem Makarim Sebut Ada 3 Dosa yang Mengganggu Pendidikan di Indonesia

Nadiem Makarim Sebut Ada 3 Dosa yang Mengganggu Pendidikan di Indonesia

Surakarta | Jum'at, 19 November 2021 | 10:34 WIB

Terkini

Intip Kekuatan Portugal Lawan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Sore Ini

Intip Kekuatan Portugal Lawan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Sore Ini

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Atasi 105 Juta Ton Sampah, DKI Gandeng TNI AD dan Danantara untuk Pengolahan

Atasi 105 Juta Ton Sampah, DKI Gandeng TNI AD dan Danantara untuk Pengolahan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Atlet Selam Tewas Tenggelam Saat Porprov: Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Kelalaian

Atlet Selam Tewas Tenggelam Saat Porprov: Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Kelalaian

Jawa Tengah | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Review The Disciple: A Wu-Tang Fable dan Ironi Album Eksklusif Wu-Tang Clan

Review The Disciple: A Wu-Tang Fable dan Ironi Album Eksklusif Wu-Tang Clan

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Amran Klaim Stok Beras Aman Hingga 10 Bulan Kedepan di Tengah Ancaman El-Nino

Amran Klaim Stok Beras Aman Hingga 10 Bulan Kedepan di Tengah Ancaman El-Nino

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak

Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak

Banten | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Catatan Timnas Indonesia Jelang Lawan Portugal di Piala Dunia U-15 Sore Ini: Punya Modal 8 Gol

Catatan Timnas Indonesia Jelang Lawan Portugal di Piala Dunia U-15 Sore Ini: Punya Modal 8 Gol

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Rupiah Makin Terpuruk ke Rp18.135, Berpotensi Jangka Panjang

Rupiah Makin Terpuruk ke Rp18.135, Berpotensi Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Pelanggan Daihatsu Asal Lampung Raih Mobil Modifikasi Langka Ayla Modern Vintage

Pelanggan Daihatsu Asal Lampung Raih Mobil Modifikasi Langka Ayla Modern Vintage

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Apa Manfaat Lulur Kocok Mustika Ratu? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya

Apa Manfaat Lulur Kocok Mustika Ratu? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:05 WIB

×