Kemendikbudristek Minta Seluruh Rektor Kampus Segera Bikin Aturan Turunan dari Permen PPKS

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 19 November 2021 | 16:08 WIB
Kemendikbudristek Minta Seluruh Rektor Kampus Segera Bikin Aturan Turunan dari Permen PPKS
Kemendikbudristek Minta Seluruh Rektor Kampus Segera Bikin Aturan Turunan dari Permen PPKS. Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta seluruh pimpinan kampus negeri dan swasta di Indonesia untuk segera membuat aturan turunan dari Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, pembentukan aturan teknis hingga sedetail mungkin harus segera dibuat mengacu pada Permendikbud 30/2021 agar tindak kekerasan seksual bisa dicegah.

"Regulasi harus dikeluarkan Rektor. Misal, jangan sampai ada bimbingan skripsi dilakukan di rumah atau ruang tertutup. Karena sangat berisiko. Makanya ini perlu kita wujudkan dalam bentuk regulasi atau peraturan," kata Nizam dalam diskusi PAN, Jumat (19/11/2021).

Proses ini akan ditentukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh panitia seleksi yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Panitia seleksi juga harus memenuhi syarat antara lain; pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual, pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, disabilitas; pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, disabilitas; atau tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.

"Dengan hadirnya ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan, dan tidak ada lagi di perguruan tinggi," tegas Nizam.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendikbudristek Bantah Terduga Teroris Ahmad Zain An-Najah Pernah Jadi Dosen di UI

Kemendikbudristek Bantah Terduga Teroris Ahmad Zain An-Najah Pernah Jadi Dosen di UI

News | Jum'at, 19 November 2021 | 15:29 WIB

Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus

Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus

News | Jum'at, 19 November 2021 | 15:17 WIB

Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Menteri Nadiem Disomasi KPI

Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Menteri Nadiem Disomasi KPI

News | Jum'at, 19 November 2021 | 14:55 WIB

Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!

Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!

News | Jum'at, 19 November 2021 | 13:54 WIB

Terkini

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

×