Kemendikbudristek Minta Seluruh Rektor Kampus Segera Bikin Aturan Turunan dari Permen PPKS

Jum'at, 19 November 2021 | 16:08 WIB
Kemendikbudristek Minta Seluruh Rektor Kampus Segera Bikin Aturan Turunan dari Permen PPKS
Kemendikbudristek Minta Seluruh Rektor Kampus Segera Bikin Aturan Turunan dari Permen PPKS. Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta seluruh pimpinan kampus negeri dan swasta di Indonesia untuk segera membuat aturan turunan dari Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, pembentukan aturan teknis hingga sedetail mungkin harus segera dibuat mengacu pada Permendikbud 30/2021 agar tindak kekerasan seksual bisa dicegah.

"Regulasi harus dikeluarkan Rektor. Misal, jangan sampai ada bimbingan skripsi dilakukan di rumah atau ruang tertutup. Karena sangat berisiko. Makanya ini perlu kita wujudkan dalam bentuk regulasi atau peraturan," kata Nizam dalam diskusi PAN, Jumat (19/11/2021).

Proses ini akan ditentukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh panitia seleksi yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Panitia seleksi juga harus memenuhi syarat antara lain; pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual, pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, disabilitas; pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, disabilitas; atau tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.

"Dengan hadirnya ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan, dan tidak ada lagi di perguruan tinggi," tegas Nizam.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Dosen Terbukti Pelecehan Seksual Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Dengan Permen PPKS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI