Hakim Batalkan Vonis Bersalah Atas Dua Terpidana Pembunuhan Malcolm X

Siswanto | Deutsche Welle | Suara.com

Sabtu, 20 November 2021 | 05:01 WIB
Hakim Batalkan Vonis Bersalah Atas Dua Terpidana Pembunuhan Malcolm X
DW

Suara.com - Mereka telah mendekam di penjara sekitar 20 tahun. Kini setelah lebih dari 55 tahun, dua terpidana pembunuh Malcolm X dinyatakan tidak bersalah. Pengadilan akui mereka korban kesalahan sistem.

Lebih dari setengah abad setelah pembunuhan Malcolm X, dua terpidana pembunuhnya pada hari Kamis (18/11) dibebaskan dari segala tuduhan telah bertanggung jawab atas kematian pemimpin hak-hak sipil di Amerika Serikat (AS) ini.

Hakim di Manhattan Ellen Biben secara resmi membatalkan putusan pidana atas Muhammad Aziz dan mendiang Khalil Islam, setelah jaksa dan pengacara keduanya mengatakan bahwa dalam penyelidikan terbaru, mereka menemukan bukti baru yang melemahkan kasus terhadap kedua pria tersebut.

Jaksa dan pengacara juga mengatakan bahwa pihak berwenang tidak mengungkap sebagian dari informasi yang mereka ketahui yang dapat meringankan hukuman keduanya.

Pengacara Distrik New York, Cyrus Vance, mengumumkan pada hari Rabu (17/11) bahwa kantornya membatalkan vonis atas dua orang yang telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan pemimpin hak-hak sipil Malcolm X tahun 1965.

Vance mengatakan bahwa Muhammad A. Aziz dan Khalil Islam telah menjadi korban dari kesalahan sistem peradilan.

"Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan," kata Vance dalam wawancara dengan The New York Times.

"Yang bisa kita lakukan adalah mengakui kesalahan ini, tingkat keparahan dari kesalahan ini."

Menurut The New York Times, investigasi selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor kejaksaan Manhattan dan pengacara menemukan bahwa jaksa, FBI, dan Departemen Kepolisian New York saat itu tidak mengungkapkan bukti-bukti yang dapat membebaskan kedua pria tersebut.

Dijebloskan ke penjara selama 20 tahun

''Peristiwa yang membawa kita ke pengadilan pada hari ini seharusnya tidak pernah terjadi,'' kata Aziz kepada pengadilan.

''Saya seorang pria berusia 83 tahun yang menjadi korban sistem peradilan pidana.''

Sementara anak laki-laki mendiang Khalil Islam, Ameen Johnson dan Shahid Johnson, menyatakan kesedihan mereka bahwa orang tua mereka meninggal sebelum mendengar pengakuan ini.

Namun, Ameen Johnson mengatakan ayahnya akan sangat senang atas pemulihan nama baiknya. Aziz, 83, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di tahun 1966 tetapi dibebaskan tahun 1985.

Islam juga dijatuhi hukuman seumur hidup, tapi dibebaskan tahun 1987 dan meninggal pada tahun 2009.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB