4 Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Klik Di Sini!

Rifan Aditya

Minggu, 21 November 2021 | 10:31 WIB
4 Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Klik Di Sini!
syarat perjalanan domestik terbaru - Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Fo

Suara.com - Kabar mengenai syarat perjalanan domestik terbaru mungkin jadi salah satu kabar yang selalu dinantikan masyarakat luas. Pasalnya, berbagai kegiatan mulai berjalan seperti biasa, dan mobilitas masyarakat juga berangsur pulih.

Anda bisa mendapatkan sedikit ulasan syarat perjalanan domestik terbaru di artikel ini. Jadi baca sampai selesai ya!

Aturan yang Berlaku Saat Ini

Jika melihat dari rilisan berbagai media dan peraturan baku yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, maka aturan baru yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini sendiri kemudian mengacu pada aturan lain, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali.

Apa Saja Syarat Perjalanan Domestik Terbaru di Aturan Tersebut?

Mulai berlaku sejak 3 November 2021, ini beberapa poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut di atas.

  1. Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19. Surat keterangan ini bisa berupa hasil tes Antigen, atau hasil tes PCR, tergantung dengan dosis vaksinasi.
  2. Bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jangka waktu ini tentu semakin longgar, dari yang awalnya 1 x 24 jam, kemudian menjadi 2 x 24 jam, dan sekarang 3 x 24 jam.
  3. Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen. Namun untuk tes antigen, kurun waktu pengambilan sampel masih sama, yakni 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dibawah 12 tahun, atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksin.

Itu tadi aturan dan syarat perjalanan domestik terbaru yang bisa kami bagikan. Semoga dapat memberikan manfaat untuk Anda. Ingat tetap terapkan protokol kesehatan ketat, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Airlangga: Negara Berkembang Sulit Dapat Akses Vaksin Covid-19

Menko Airlangga: Negara Berkembang Sulit Dapat Akses Vaksin Covid-19

Bisnis | Minggu, 21 November 2021 | 10:16 WIB

Info Vaksin Surabaya 21 November 2021 Beserta Update Kasus COVID-19

Info Vaksin Surabaya 21 November 2021 Beserta Update Kasus COVID-19

Jatim | Minggu, 21 November 2021 | 09:44 WIB

Target 27 Ribu Warga Divaksin, BINDA Kalteng Vaksinasi Hingga Ke Pedalaman

Target 27 Ribu Warga Divaksin, BINDA Kalteng Vaksinasi Hingga Ke Pedalaman

News | Minggu, 21 November 2021 | 08:45 WIB

Terkini

SBY Singgung Faktor Kegagalan Bangsa: Kelola Negara Butuh Kerja Sama

SBY Singgung Faktor Kegagalan Bangsa: Kelola Negara Butuh Kerja Sama

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit

Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit

Jogja | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!

Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Samjin Company English Class: Perjuangan Naik Jabatan yang Tidak Biasa

Samjin Company English Class: Perjuangan Naik Jabatan yang Tidak Biasa

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Pusat Komando Darurat di Cirebon dan Purwakarta, Ada Apa?

Pemprov Jabar Siapkan Pusat Komando Darurat di Cirebon dan Purwakarta, Ada Apa?

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Kemensos Siapkan Program Pemberdayaan untuk 2,7 Juta Penerima Bansos Berusia Produktif

Kemensos Siapkan Program Pemberdayaan untuk 2,7 Juta Penerima Bansos Berusia Produktif

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:46 WIB

CORE Indonesia Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8% Mustahil Tercapai

CORE Indonesia Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8% Mustahil Tercapai

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Foundation Wardah untuk Kulit Kuning Langsat No Berapa? Ini Pilihan Shade Terbaik

Foundation Wardah untuk Kulit Kuning Langsat No Berapa? Ini Pilihan Shade Terbaik

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Mauresmo Hinoke Bersinar di Belanda, Mengapa Tak Bisa Membela Timnas Indonesia?

Mauresmo Hinoke Bersinar di Belanda, Mengapa Tak Bisa Membela Timnas Indonesia?

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Dinkes DKI Buru Puluhan Ribu Kasus TBC 'Tersembunyi' di Jakarta, Hadapi Tantangan Stigma Warga

Dinkes DKI Buru Puluhan Ribu Kasus TBC 'Tersembunyi' di Jakarta, Hadapi Tantangan Stigma Warga

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:43 WIB

×