4 Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Klik Di Sini!

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 21 November 2021 | 10:31 WIB
4 Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Klik Di Sini!
syarat perjalanan domestik terbaru - Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Fo

Suara.com - Kabar mengenai syarat perjalanan domestik terbaru mungkin jadi salah satu kabar yang selalu dinantikan masyarakat luas. Pasalnya, berbagai kegiatan mulai berjalan seperti biasa, dan mobilitas masyarakat juga berangsur pulih.

Anda bisa mendapatkan sedikit ulasan syarat perjalanan domestik terbaru di artikel ini. Jadi baca sampai selesai ya!

Aturan yang Berlaku Saat Ini

Jika melihat dari rilisan berbagai media dan peraturan baku yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, maka aturan baru yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini sendiri kemudian mengacu pada aturan lain, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali.

Apa Saja Syarat Perjalanan Domestik Terbaru di Aturan Tersebut?

Mulai berlaku sejak 3 November 2021, ini beberapa poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut di atas.

  1. Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19. Surat keterangan ini bisa berupa hasil tes Antigen, atau hasil tes PCR, tergantung dengan dosis vaksinasi.
  2. Bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jangka waktu ini tentu semakin longgar, dari yang awalnya 1 x 24 jam, kemudian menjadi 2 x 24 jam, dan sekarang 3 x 24 jam.
  3. Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen. Namun untuk tes antigen, kurun waktu pengambilan sampel masih sama, yakni 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dibawah 12 tahun, atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksin.

Itu tadi aturan dan syarat perjalanan domestik terbaru yang bisa kami bagikan. Semoga dapat memberikan manfaat untuk Anda. Ingat tetap terapkan protokol kesehatan ketat, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Airlangga: Negara Berkembang Sulit Dapat Akses Vaksin Covid-19

Menko Airlangga: Negara Berkembang Sulit Dapat Akses Vaksin Covid-19

Bisnis | Minggu, 21 November 2021 | 10:16 WIB

Info Vaksin Surabaya 21 November 2021 Beserta Update Kasus COVID-19

Info Vaksin Surabaya 21 November 2021 Beserta Update Kasus COVID-19

Jatim | Minggu, 21 November 2021 | 09:44 WIB

Target 27 Ribu Warga Divaksin, BINDA Kalteng Vaksinasi Hingga Ke Pedalaman

Target 27 Ribu Warga Divaksin, BINDA Kalteng Vaksinasi Hingga Ke Pedalaman

News | Minggu, 21 November 2021 | 08:45 WIB

Terkini

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB