Apresiasi Pemda, Mendagri Siap Kawal Realisasi APBD TA 2021

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Senin, 22 November 2021 | 17:31 WIB
Apresiasi Pemda, Mendagri Siap Kawal Realisasi APBD TA 2021
Dok: Kemendagri

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang mampu merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan capaian yang tinggi. Tak hanya itu, Tito juga akan mengawal realisasi belanja APBD pada sisa waktu TA 2021.

Beberapa provinsi yang dinilai persentase realisasi pendapatan APBD TA 2021 tertinggi itu di antaranya, Sumatera Barat, Gorontalo, Riau, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Maluku Utara, dan beberapa provinsi lainnya.

“Di atas 80 persen itu Provinsi Sumbar, terima kasih banyak, pendapatannya 88,97 persen, mudah-mudahan nanti di akhir tahun bisa melebihi itu," kata Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 bersama Menteri Keuangan dan Pemda melalui video conference, Senin (22/11/2021).

Kemudian kabupaten dengan persentasi realisasi pendapatan APBD tertinggi TA 2021, yaitu Sintang, Gayo Lues, Bojonegoro, Bengkalis, Mimika, Kutai Timur, Kudus, Kotawaringin Barat, Purworejo, Gunung Mas.

“Kita melihat ada kabupaten yang pendapatannya bagus, seperti yang tergambar, Kabupaten Sintang itu 128,56 persen, ini juga kita lagi mencari tahu dari mana pendapatannya bisa melebihi 100 persen, ini luar biasa,” katanya.

Selanjutnya, kota dengan persentase realisasi pendapatan APBD tertinggi TA 2021, yaitu Semarang, Magelang, Blitar, Payakumbuh, Tangerang Selatan, Tomohon, Solok, Tarakan, Metro, Denpasar, dan beberapa kota lainnya.

Dalam kesempatan itu, Tito menuturkan terdapat daerah-daerah dengan capaian realisasi belanja yang tinggi dan rendah. Tito mengimbau daerah-daerah yang realisasi belanjanya masih rendah agar mempercepat belanjanya.

“Mungkin ada kontrak-kontrak yang memang harus dibayarkan di akhir tahun, mudah-mudahan itu, silakan digunakan, silakan untuk dibayarkan sesuai aturan,” harapnya.

Sebagai informasi, beberapa provinsi dengan realisasi belanja tertinggi, yakni Gorontalo, Kalimantan Selatan, Banten, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, dan beberapa provinsi lainnya. Sedangkan untuk provinsi dengan realisasi belanja terendah, yaitu Papua, Sulawesi Barat, Papua Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan beberapa daerah lainnya.

baca juga

Selanjutnya, untuk kabupaten dengan realisasi belanja tertinggi, yakni Sukabumi, Lanny Jaya, Pati, Aceh Tengah, Pulau Morotai, Purworejo, Tojo Una-Una, Way Kanan, Alor, Grobogan, dan beberapa kabupaten lainnya. Sedangkan untuk kabupaten dengan realisasi belanja terendah, yakni Tolikara, Penajam Paser Utara, Yalimo, Mamberamo Raya, Mahakam Ulu, dan beberapa kabupaten lainnya.

Selain itu untuk kota dengan realisasi belanja tertinggi, yakni Ternate, Sukabumi, Metro, Kotamobagu, Tanjung Pinang, Banda Aceh, Bima, Tidore Kepulauan, Batam, Mataram, dan beberapa kota lainnya. Sedangkan untuk kota dengan realisasi belanja terendah, yakni Cimahi, Tanjung Balai, Sorong, Sibolga, Bau-Bau, Batu, dan beberapa kota lainnya.

Tito juga mewanti-wanti Pemda untuk mempercepat realisasi belanja APBD. Pasalnya, belanja daerah akan mengakibatkan uang beredar di tengah masyarakat. Dampaknya, daya beli dan konsumsi di tingkat rumah tangga diharapkan juga akan meningkat. Selain itu, belanja APBD juga dapat menstimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, percepatan realisasi belanja itu juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan tumbuh sebesar 5 persen pada akhir 2021. Guna mencapai target itu, kata Mendagri, dibutuhkan dukungan dari berbagai komponen, salah satunya pemerintah daerah seperti melalui realisasi belanja APBD.

Tito menambahkan, untuk mendorong percepatan realisasi APBD, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi ihwal realisasi APBD setiap minggunya. Bahkan, Kemendagri juga akan menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri ke daerah untuk memantau percepatan realisasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Coba Penonton BRI Liga 1, 5 Ribu Orang Boleh Penuhi Stadion

Uji Coba Penonton BRI Liga 1, 5 Ribu Orang Boleh Penuhi Stadion

Bola | Selasa, 02 November 2021 | 12:07 WIB

Kemendagri: Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

Kemendagri: Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

News | Senin, 01 November 2021 | 10:34 WIB

Kalahkan 5 Provinsi, Kaltim Dinobatkan Sebagai Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen

Kalahkan 5 Provinsi, Kaltim Dinobatkan Sebagai Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen

Kaltim | Minggu, 31 Oktober 2021 | 16:34 WIB

Jadi Syarat Penerbangan, Mengapa Aturan Tes PCR 3x24 Jam Hanya Berlaku 5 Hari?

Jadi Syarat Penerbangan, Mengapa Aturan Tes PCR 3x24 Jam Hanya Berlaku 5 Hari?

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:08 WIB

Berlaku hingga 1 November 2021, Penumpang Pesawat Wajib PCR Maksimal 3x24 Jam

Berlaku hingga 1 November 2021, Penumpang Pesawat Wajib PCR Maksimal 3x24 Jam

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 11:52 WIB

5 Cara Mudah Cek KTP Online

5 Cara Mudah Cek KTP Online

Jabar | Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:28 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×