Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 22 November 2021 | 22:17 WIB
Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri
Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri. Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36) ditangkap setelah nekat memeras anggota Polres Metro Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yaumal)

Suara.com - Kepas Penagean Pangaribuan (36) berujung meringkuk di penjara karena ulah nekatnya memeras polisi. Bahkan, Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) pernah mencak-mencak di Mabes Polri dengan dalih ingin melaporkan kasus dugaan pemerasan anggota polisi. 

Fakta itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus pemerasan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).  Menurut Hengki, modus yang dipakai Kepas, yakni menakut-nakuti korbannya dengan cara mengancam akan memviralkan peristiwa tersebut ke media sosial. Dari pengungkapan kasus ini, ternyata korban lebih dari satu orang. 

“Yang datang pakai celana pendek ke Polres Metro Jakarta Selatan kemudian yang marah-marah di Kementerian Keuangan, yang marah-marah di Mabes Polri. Itu sebenarnya salah satu modus yang dilakukan untuk membuat takut, karena dia memviralkan,” kata Hengki.

Lewat modus mengancam akan memviralkan kasus, kata Hengki, Kepas juga meminta jumlah uang yang besar. 

“Menurut keterangan yang bersangkutan pada saat melakukan pemerasan, (dia berkata) jangan coba-coba dengan saya, atau saya buat seperti tempat yang lain. (Perkataan) itu untuk meningkatkan jumlah uang yang diperas,” ujarnya.

Lantaran tindakan nekat memeras anggota Polres Metro Jaya mengantarkan Kepas ke penjara. Penangkapan terhadap Kepas dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban lain atas kasus serupa. 

Jadi Tersangka 

Setelah ditangkap, Kepas langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus pemerasaan ini dialami anggota polisi yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Terkait kasus pemerasan ini, total uang yang diminta korban mencapai Rp 2,5 miliar. 

"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta Rp 250 juta," kata Hengki. 

Tersangka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok. Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba. 

Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP. 

"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki. 

Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Kepas juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di medsos. 

Hengki mengungkapkan anggotanya yang menjadi satgas kasus pembegalan karyawati Basarnas, telah dipanggil dan diperiksa Propam. 

"Anggota kami sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak ada suap menyuap itu. Anggota satgas kami ini, justru menjadi korban pemerasan daripada LSM ini," kata dia. 

Kepas akhirnya ditangkap di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore tadi. Dia dijerat dengan Undang Undang KUHP Pasal 369 tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

"Dan kami nanti akan lapis dengan pencucian uang sehingga bisa memberikan efek jera baik spesialis buat pelaku tindak pidana," ujar Hengki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Jakarta | Senin, 22 November 2021 | 21:45 WIB

Dijenguk Kapolda, Begini Kondisi Terkini Iptu Lukas yang Ditabrak Bandar Narkoba

Dijenguk Kapolda, Begini Kondisi Terkini Iptu Lukas yang Ditabrak Bandar Narkoba

Jakarta | Senin, 22 November 2021 | 20:18 WIB

Besok, Jaksa Boyong Saksi-saksi ke Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Besok, Jaksa Boyong Saksi-saksi ke Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

News | Senin, 22 November 2021 | 20:16 WIB

Nekat Peras Polisi, Ketua TAMPERAK Ditangkap

Nekat Peras Polisi, Ketua TAMPERAK Ditangkap

News | Senin, 22 November 2021 | 19:16 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB