Aksi keributan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Arteria dan wanita mengaku anak jenderal berujung saling lapor.
Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Prayogo menyebut kedua pelapor mempersangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ya saling lapor, sementara lagi ditangani Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Prayogo saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Prayoga mengklaim belum mengetahui detil daripada kasus ini. Menurutnya hal itu akan menjadi bagian dari penyelidikan polisi.
"Semua saling melaporkan tapi kami upayakan untuk mediasi," jelasnya.