MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 25 November 2021 | 16:48 WIB
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan
Massa buruh saat demo desak MK batalkan UU Cipta Kerja di Jakarta. MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nomor 11 tahun 2020, sampai ada perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Keputusan itu diambil setelah judical review yang diajukan enam kelompok masyarakat di antaranya Migrant Care dan Masyarakat Adat Minangkabau. 

Viktor Santosa Tandiasa, Kuasa Hukum penggugat menilai, hal tersebut menjadi momentum untuk membatalkan UU Ciptaker. 

"Nah di sini artinya teman-teman buruh, dan kelompok yang dirugikan itu bisa kembali bertarung di DPR untuk menolak dan menggagalkan lahirnya Undang Undang Cipta Kerja di kesempatan kedua," kata Viktor kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Di samping itu, dengan adanya keputusan MK, kata Viktor, secara otomatis membatalkan segala kebijakan dari UU Ciptaker. 

"Paling penting terhadap kebijakan-kebijakan strategis itu harus ditangguhkan. Jadi ketika ada kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh yang menggunakan UU Cipta Kerja, maka semua otomatis harusnya batal demi hukum, karena sudah ditangguhkan oleh MK," ujar dia. 

Dia juga menganggap dengan adanya keputusan itu membuat segala aturan Kementerian Ketenakerjaan dari UU Ciptaker terkait buruh  batal. 

"Sehingga kalau  tindak lanjut dari  sini seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan itu harus membatalkan semua aturan-aturan yang terkait dengan buruh yang lahir  karena UU Cipta Kerja, karena MK sendiri mengatakan," tegasnya. 

Seperti diketahui, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja  nomor 11 tahun 2020  atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun.  

"Menyatakan pembentukan uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaraxn NEGARA  RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021). 

MK menyatakan jika Undang Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai benar-benar diperbaiki oleh DPR. 

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar. 

Kemudian, dinyatakan pula UU Ciptaker ditangguhkan,  dalam arti tidak diperbolehkan mengeluarkan aturan turunan yang bersifat strategis. 

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Diputuskan, jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional. 

"Apabila dalam temgat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA  RI nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSPI: Kami Minta Pak Anies Dalam Waktu 3x24 Jam Cabut SK Gubernur tentang UMP

KSPI: Kami Minta Pak Anies Dalam Waktu 3x24 Jam Cabut SK Gubernur tentang UMP

Jakarta | Kamis, 25 November 2021 | 16:23 WIB

Keputusan UMK 2022 Ada di Tangan Gubernur, Buruh: Kita Sayang Ridwan Kamil Kok

Keputusan UMK 2022 Ada di Tangan Gubernur, Buruh: Kita Sayang Ridwan Kamil Kok

Jabar | Kamis, 25 November 2021 | 16:22 WIB

Hormati Putusan MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

Hormati Putusan MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

News | Kamis, 25 November 2021 | 16:16 WIB

Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen

Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen

Bekaci | Kamis, 25 November 2021 | 16:14 WIB

Terkini

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB