MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Pemohon Sujud Syukur hingga Potong Rambut

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 25 November 2021 | 17:01 WIB
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Pemohon Sujud Syukur hingga Potong Rambut
Perwakilan dari Migrant Care Anis Hidayah memberikan keterangan usai mengikuti sidang gugatan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Pemohon judical review  Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melakukan sujud syukur dan potong rambut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR untuk melakukan revisi. 

Judical review yang diajukan enam kelompok masyarakat di antaranya Migran Care dan Masyarakat Adat Minangkabau

Kuasa hukum penggugat Viktor Santosa Tandiasa mengungkapkan tak menyangka beberapa  permohonan dikabulkan MK.

"Sebenarnya jauh dari ekspektasi kami ya, karena dari awal kami  ya hampir tidak ada harapan melihat perkembangan MK.  Tapi ternyata di luar dugaan. Ternyata MK mengabulkan, itu mengabulkan walaupun memberikan tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki," kata Viktor kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Atas putusan tersebut,  Viktor melakukan  potong rambut di depan Gedung MK, pasca putusan dibacakan, sesuai  yang diniatkannya. 

Kuasa hukum penggugat UU Cipta Kerja Viktor Santosa Tandiasa potong rambut usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa hukum penggugat UU Cipta Kerja Viktor Santosa Tandiasa potong rambut usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]

"Kami bisa mengatakan kalau sampai dikabul maka saya akan botak rambutnya, ternyata benr dikabulkan gitu kan, untuk menjalankan nazar itu ya saya akhirnya memutuskan untuk membotak rambut," ungkapnya. 

Sementara itu, Anis Hidayah dari  Migrant Care yang juga didampingi Viktor melakukan sujud atas putusan MK tersebut. 

"Kami  enggak hanya berkaca-kaca kami menangis sebenernya, perjuangan panjang, Undang-undang Buruh Migran itu akan tidak ada gunanya gitu, kalau cipta kerja berlaku," ujar Anis. 

"Menurut saya hari ini kemenangan  untuk buruh migran, teman-teman pekerja karena  menurut saya sejarah, sejarah penting," sambungnya.

baca juga

Seperti diketahui, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja  nomor 11 tahun 2020  atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun.  

"Menyatakan pembentukan uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan Lembaran Negara RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021). 

Kendati demikian, diputuskan  Undangan-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. 

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat  waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Penggugat UU Cipta Kerja melakukan sujud syukur usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]
Penggugat UU Cipta Kerja melakukan sujud syukur usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]

Kemudian, dinyatakan pula UU Ciptaker ditangguhkan,  dalam arti tidak diperbolehkan mengeluarkan turunan aturannya yang bersifat strategis. 

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Diputuskan, jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inskonstional. 

"Apabila dalam temgat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA  RI nomor 6573) menjadi inkonstional secara permanen," kata Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertahan di Patung Kuda, Massa Buruh Terobos Kawat Berduri Pakai Mobil Komando

Tertahan di Patung Kuda, Massa Buruh Terobos Kawat Berduri Pakai Mobil Komando

Video | Kamis, 25 November 2021 | 16:30 WIB

MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan

MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan

News | Kamis, 25 November 2021 | 16:48 WIB

Hormati Putusan MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

Hormati Putusan MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

News | Kamis, 25 November 2021 | 16:16 WIB

Terkini

Susuri Rute Eksotis Sanur, Ribuan Pelari dari 13 Negara Bersaing di CK Run 2026

Susuri Rute Eksotis Sanur, Ribuan Pelari dari 13 Negara Bersaing di CK Run 2026

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:38 WIB

YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape

YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027

Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya

Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:26 WIB

IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak

IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi

Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia

Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

×