Diputuskan, jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inskonstional.
"Apabila dalam temgat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) menjadi inkonstional secara permanen," kata Anwar.