Dianggap Inkonstitusional Bersyarat, Yusril Sebut UU Ciptaker Bisa Dirontokkan oleh MK

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 26 November 2021 | 19:21 WIB
Dianggap Inkonstitusional Bersyarat, Yusril Sebut UU Ciptaker Bisa Dirontokkan oleh MK
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tidak heran apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional. Yusril menilai UU Ciptaker sudah bermasalah sejak dibentuk.

Yusril mengatakan kalau Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu.

Yusril mengungkapkan MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil.

Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 itu.

"Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Lebih lanjut, Yusril menerangkan kalau MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Dengan demikian, Yusril tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Tetapi ia menganggap masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka ia menilai Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.

"Karena itu, Yusril menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun."

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Cipta Kerja Institusional, Buruh DIY Desak Pemda Ubah UMP 2022

UU Cipta Kerja Institusional, Buruh DIY Desak Pemda Ubah UMP 2022

Jogja | Jum'at, 26 November 2021 | 18:54 WIB

Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir

Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir

Bisnis | Jum'at, 26 November 2021 | 18:41 WIB

Tidak Kaget Dengar Putusan MK, Yusril: Jokowi Harus Cepat Revisi Menyeluruh UU Ciptaker

Tidak Kaget Dengar Putusan MK, Yusril: Jokowi Harus Cepat Revisi Menyeluruh UU Ciptaker

News | Jum'at, 26 November 2021 | 18:21 WIB

Sikapi Putusan MK soal Cipta Kerja, Baleg DPR-Pemerintah Segera Raker Bentuk Tim Kerja

Sikapi Putusan MK soal Cipta Kerja, Baleg DPR-Pemerintah Segera Raker Bentuk Tim Kerja

News | Jum'at, 26 November 2021 | 16:43 WIB

Terkini

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB