Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia

Senin, 29 November 2021 | 11:59 WIB
Soal UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (bidik layar video Youtube)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya dan pemerintah terus berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

Ia juga memastikan akan terus memimpin kemudahan berinvestasi dan berusaha di Indonesia.

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Pernyataan Jokowi menanggapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

MK memutuskan menolak gugatan uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjamin investasi dari pelaku usaha dan para investor yang telah, sedang dan akan berproses di Indonesia tetap aman

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata dia.

Selain itu Jokowi menekankan, bahwa pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi atas gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah kata Jokowi juga akan segera melaksanakan putusan MA tersebut.

"Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK.

"Kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," tutur Jokowi.

Jokowi menuturkan bahwa berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Kata Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI