Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/11) telah memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.
Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut diajukan pada 15 Oktober 2020 ke kepaniteraan MK dan diperbaiki pada 24 November 2020 atju membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk dibahas oleh sembilan orang hakim MK.
UU Ciptaker sendiri baru resmi disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020 yaitu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani naskah undang-undang tersebut hingga ditetapkan sebagai UU No 11 tahun 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Hanya butuh waktu 22 hari bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan uji formil ke MK.
Memang sejak awal dicetuskan dalam pidato pelantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 di hadapan DPR, UU Ciptaker yang bersifat "Omnibus Law" tersebut memang sarat pro dan kontra.
Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 15 Januari 2020 memang menargetkan pembahasan "omnibus law" Cipta Kerja dapat dilakukan hanya dalam 100 hari kerja di DPR.
Namun pembahasan UU Ciptaker mendapat penolakan dari banyak pihak termasuk berbagai demonstrasi yang dilakukan ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat.
Aksi masa terjadi di Jakarta, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, Semarang, Surabaya, Bengkulu, Lampung, Medan, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Papua Barat. Polri pun mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa tersebut.
Putusan MK
Baca Juga: MK Perintahkan UU Cipta Kerja Harus Direvisi: Bukti Pembahasannya Bermasalah

Ada enam pihak yang terdiri dari individu maupun kelompok masyarakat yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang mengajukan gugatan uji formil UU Ciptaker ke MK.
Para penggugat mengatakan UU Cipta Kerja yang menerapkan konsep "Omnibus law" yang terbagi atas 11 klaster sebagai penggabungan dari 78 UU itu tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 (Cacat formil/Cacat Prosedur) karena terdapat pelanggaranpelanggaran yang dilakukan secara terang benderan dan secara nyata diketahui oleh publik.
Pelanggaran tersebut adalah pertama, format susunan peraturan dari UU Ciptaker bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, UU Ciptaker bertentangan dengan sejumlah asas yang diatur dalam UU 12/2011, yaitu asas "Kejelasan Tujuan", "Kedayagunaan dan Kehasilgunaan", "Kejelasan Rumusan" serta "Keterbukaan.
Ketiga, pemohon menilai adanya perubahan materi muatan pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden Jokowi bertentangan dengan pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU 12/2011.
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan dua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas dan Ali Sujito (pemohon I dan II) sehingga hanya pemohon III, IV, V dan VI yaitu Muhtar Said, Migrant Care (diwakili Wahyu Susilo selaku ketua dan Anis Hidayah selaku sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (diwakili Yuzirwan Rasyid Datuak PGP Gajah Tongga selaku Ketua Umum dan Yulizal Datuak Rajo Bagindo selaku Sekretaris Umum) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (diwakili oleh Irwansyah Datuak Katumanggungan, selaku Ketua) yan gdinyatakan punya kedudukan hukum.