Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 29 November 2021 | 15:20 WIB
Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan tiga pelanggaran HAM yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban pelecehan dan perundungan teman kantornya. 

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan MS diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan rekannya  sesama pegawai KPI. 

“Adanya pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh MS memunculkan banyak dampak secara psikis dan fisik kepada korban. Peristiwa yang dialami oleh MS merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Beka saat konperensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). 

Bentuk pelanggaran dalam kasus pelecehan pegawai KPK, pertama, Hak atas Rasa Aman, Bebas dari Ancaman, Kekerasan dan Perlakuan Tidak Layak. 

“Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kepada MS terutama adanya aksi penelanjangan dan pencoretan buah zakar adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat martabat manusia. Akibat dari peristiwa tersebut MS mengalami trauma, stres, merasa rendah diri dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban,” jelas Beka.

Peristiwa itu disebut Beka menyalahi, UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 Konvenan Interasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

“Selain itu, tindakan pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas rasa aman khususnya hak terhadap privasi dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 30, dan Pasal 9 dan 17 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (UU Nomor 12 Tahun 2005),” imbuhnya. 

Anggota Komnas RI Beka Ulung Hapsara saat menjelaskan penanganan kasus pelecehan pegawai KPI. (Aulia Ivanka Rahmana)
Anggota Komnas RI Beka Ulung Hapsara saat menjelaskan penanganan kasus pelecehan pegawai KPI. (Aulia Ivanka Rahmana)

Kedua, Hak untuk Bekerja dan Memiliki Tempat Kerja yang Adil dan Aman. Komnas HAM menilai,  peristiwa pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS menunjukkan lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan. 

Akibatnya, MS seringkali ke luar ruangan untuk menghilangkan rasa ketidaknyamannnya, menghindari pelaku dan potensi perundungan lainnya. Bahkan MS juga keluar dari grup percakapan Whatsapp internal Unit Visual Sata (divisi kerja MS) karena turut mendapatkan perundungan secara verbal.

“Hal ini sebagaimana dijamin pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menjamin hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ayat ini menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja, termasuk di dalamnya menjadi korban tindakan perundungan dan pelecehan seksual,” ungkap Beka. 

“Adapun dalam Pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan yang menjamin, khususnya kondisi kerja yang aman dan sehat,” sambungnya. 

Terakhir,  Hak atas  kesehatan Fisik dan Mental. Dampak kerugian yang dialami MS akibat perundungan dan pelecehan seksual, ditemukan beberapa tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran hak atas standar kesehatan fisik dan mental yang antara lain:

  1.  Perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola mental, menimbulkan perasaan stres dan hina, serta trauma berat kepada korban MS. Korban seringkali teringat peristiwa pelecehan dan menyebabkan emosinya tidak stabil. 
  2. MS didiagnosis mengalami penyakit hipersekresi cairan lambung di tahun 2017 dan PTSD (post traumatic stress disorder) di tahun 2019. Adapun hasil pemeriksaan oleh psikolog di tahun 2019 tersebut masih konsisten dengan hasil pemeriksaan oleh psikolog yang difasilitasi LPSK di tahun 2021.
  3. Masalah kesehatan mental dan fisik ini juga berdampak pada hubungan rumah tangga MS dan Istrinya.

Permasalahan kesehatan fisik dan mental yang dihadapi MS menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). 

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya turut menambahkan bahwa hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Pencapaian ini termasuk penciptaan kondisi lingkungan kerja masyarakat yang sehat dan aman,” papar Beka. 

Komnas HAM saat mengumumkan penyelidikan kasus MS alami pelecehan dan perundungan di kantor KPI. (Suara.com/Yaumal)
Komnas HAM saat mengumumkan penyelidikan kasus MS alami pelecehan dan perundungan di kantor KPI. (Suara.com/Yaumal)

9 Rekomendasi Komnas HAM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai

MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai

News | Senin, 29 November 2021 | 13:56 WIB

Update Terbaru Kasus MS KPI, Komnas HAM Umumkan Temuannya Hari Ini

Update Terbaru Kasus MS KPI, Komnas HAM Umumkan Temuannya Hari Ini

News | Senin, 29 November 2021 | 10:41 WIB

Tewas Dibacok, Jejak Jurkani jadi Simbol Perjuangan Rakyat Kalsel Lawan Tambang Ilegal

Tewas Dibacok, Jejak Jurkani jadi Simbol Perjuangan Rakyat Kalsel Lawan Tambang Ilegal

News | Rabu, 24 November 2021 | 17:41 WIB

Jejak Jurkani Dibunuh karena Lawan Tambang Ilegal: Dicegat, Dihujani Batu hingga Dibacok

Jejak Jurkani Dibunuh karena Lawan Tambang Ilegal: Dicegat, Dihujani Batu hingga Dibacok

News | Rabu, 24 November 2021 | 15:58 WIB

Terkini

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:41 WIB

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:35 WIB

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:52 WIB

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:33 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB