Jejak Jurkani Dibunuh karena Lawan Tambang Ilegal: Dicegat, Dihujani Batu hingga Dibacok

Rabu, 24 November 2021 | 15:58 WIB
Jejak Jurkani Dibunuh karena Lawan Tambang Ilegal: Dicegat, Dihujani Batu hingga Dibacok
Tim Advokasi JURKANI saat mendatangi Komnas HAM, Jakarta. Jejak Jurkani Dibunuh karena Lawan Tambang Ilegal: Dicegat, Dihujani Batu hingga Dibacok. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jurkani, seorang advokat yang bekerja untuk perusahaan tambang PT Anzawara Satria tewas dibacok saat melakukan advokasi melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu.

Atas pembacokan itu, Jurkani harus mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit. Setelah 13 hari di rawat, Jurkani dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan pada 3 November 2021 lalu.

Hari ini, tim advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (JURKANI) menyambangi kantor Komnas HAM dengan tujuan meminta agar kasus ini diusut secara tuntas. Nama Jurkani juga digunakan sebagai nama koalisi dan dijadikan simbol perlawanan rakyat Kalimantan Selatan dalam melawan oligarki.

Anggota tim advokasi, Muhamad Raziv Barokah, seusai proses audiensi dengan Komnas HAM turut menceritakan kronologi pembacokan tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, kata Raziv, Jurkani selaku advokat publik terlibat dalam beberapa penanganan kasus di Kalimantan Selatan.

Tercatat, Jurkani sempat mengadvokasi pedagang yang menjadi korban penggusuran di sebuah pasar di kawasan Hulu Sungai Utara. Kemudian, Jurkani juga terlibat dalam kerja advokasi petani sawit di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang lahannya diambil paksa oleh perusahaan.

Termutakhir, Jurkani terlibat dalam advokasi dalam usaha melawan penambang ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Jurkani diminta untuk menyelesaikan kasus penambangan ilegal di wilayah tersebut terhitung tanggal 26 Juni 2021.

"Setahu saya, Jurkani mulai advokasi tambang tersebut sejak 26 Juni 2021," ucap Raziv, Rabu (24/11/2021).

Dalam usaha menyelesaikan maraknya penambangan ilegal tersebut, Jurkani sempat menjalin dialog dengan para pelaku penambangan ilegal. Hanya saja, hal tersebut tidak berjalan mulus hingga akhirnya dia melapor ke Polda Kalimantan Selatan.

Tim dari Polda Kalimantan Selatan pun sempat turun tangan dan mendatangi lokasi kejadian. Hanya saja, para penambang ilegal itu sudah hilang karena operasi yang hendak dilakukan bocor.

Baca Juga: Didatangi Tim Advokasi, Komnas HAM Harap Polisi Terbuka Penanganan Kasus Kematian Jurkani

Tidak sampai situ, Jurkani juga sempat melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. Aparat kepolisian juga sempat memasang garis polisi guna mencegah aktivitas penambangan ilegal berhenti.

"Tapi ketika pihak Mabes Polri ini pulang, police line ini dirusak," beber Raziv.

Komnas HAM saat menerima kunjungan tim advokasi jJurkani, pengacara yang tewas dianiaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Komnas HAM saat menerima kunjungan tim advokasi jJurkani, pengacara yang tewas dianiaya. (Suara.com/Yosea Arga)

Pangkal konflik ini, kata Raziv terjadi pada 22 Oktober 2021. Jurkani yang sedang melakukan pemantauan tiba-tiba mendapati ada sejumlah alat berat di lokasi penambangan.

Jurkani lantas mendatangi pihak penambang ilegal dengan ditemani tim pengaman dari pihak perusahaan untuk berdialog.

"Bahwa saudara ini menambang di wilayah kami, artinya saudara menambang tanpa izin," kata Raziv menirukan ucapan Jurkani kepada para penambang ilegal, saat itu.

Dialog itu, kata Raziv tidak mencapai titik temu. Hingga pada akhirnya, Jurkani berangkat ke Mapolres Tanah Bambu untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Pada pukul 16.45 waktu setempat, Jurkani memulai perjalanannya ke Mapolres Tanah Bambu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI