Guna memenuhi kembali hak-hak MS yang dilanggar, Komnas HAM mengeluarkan sembilan rekomendasi yang diberikan kepada KPI, pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di antaranya, memberi dukungan kepada MS baik yakni secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.
Bekerja sama alias kooperatif dengan pihak kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum. Kemudian, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Komnas HAM juga memberikan tiga rekomendasi kepada aparat kepolisian.
Salah satu poin utamanya, kepolisian diminta melakukan pengawasan dan pemberian dukungan baik secara personil dan sumber daya lainnya terhadap Polres Jakarta Pusat dalam rangka memastikan penyelidikan terhadap kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS berjalan objektif, adil, profesional, transparan, akuntabel dan berasaskan hak asasi manusia.
Terakhir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga terdapat tiga rekomendasi yang diberikan. Di antaranya, melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural di KPI sehubungan mekanisme pengawasa terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI.
Beka mengatakan, atas sejumlah temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM akan segera dikirimkan ke tiga lembaga di atas.
“Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pimpinan Lembaga terkait,” ujarnya.