Polisi: Tidak Benar Kalau Dikatakan Mentang-mentang Mercy Terus Dilepaskan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 30 November 2021 | 11:30 WIB
Polisi: Tidak Benar Kalau Dikatakan Mentang-mentang Mercy Terus Dilepaskan
Dokumentasi sedan Mercedes E300 yang terlibat tabrakan di Tol JORR. Antara/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengemudi Mercy E300 yang menyetir mobil di jalan tol JORR Cakung dengan melawan arus lalu lintas menjadi tersangka.

Tapi lelaki berusia 66 tahun itu tidak ditahan polisi.  Polisi menegaskan tidak mengistimewakan dia. Polisi tidak bisa menahannya karena yang bersangkutan diduga mengalami demensia (pikun).

Kejadian tersebut berlangsung Sabtu (28/11). Dia mengemudikan mobil dengan melawan arus sampai beberapa puluh meter.

Mobilnya melaju dengan cepat di jalur cepat. Sampai di salah satu area, terjadi tabrakan. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan.

"Dari informasi awal, dugaan sementara yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir," ujar Kepala Sub Direktur Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono ketika itu.

Pemilik Mercy E300 kemudian diserahkan kepada keluarganya. Alasan polisi ketika itu, kondisi kesehatan yang bersangkutan membuat polisi tidak mungkin memeriksanya.

Jadi tersangka

Perkembangan terakhir dari kasus itu, polisi menetapkan dia menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi Mercy E300 dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung Akibat Pikun, Kakek Pengemudi Mercy jadi Tersangka

Pemilik Mercy E300 terancam hukuman penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI