Mantan Mendikbud ini pun mengakui memang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan menyulitkan para buruh. Pasalnya, nilai UMP disebutnya hanya bisa dinaikan sedikit saja.
DKI Jakarta pun hanya menaikan UMP sebesar 3,6 persen atau Rp38 ribu saja. Artinya UMP DKI 2022 ditetapkan di angka Rp4.452.724.
"Bila diterpakan di Jakarta maka buruh hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Surat yang disampaikan Anies ke Kemenaker adalah soal formula penetapan UMP yang dibuat tidak sesuai untuk Jakarta. Ibu kota disebutnya mampu menaikan UMP lebih tinggi dari aturan Kemenaker.
"Kami bersurat ke kemenaker. Kami mengatakan formula tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau di Jakarta tidak sesuai," tuturnya.
Saat ini, kata Anies, surat tersebut sedang dibahas. Ia berharap setelah ini akan ada revisi untuk penentuan UMP di Jakarta dan nilainya bisa dinaikan.
"Kami sedang fase pembahasan. Kami berkeinginan agar di Jakarta baik buruh dan pengusaha merasakan keadilan. Kan adil itu harus semuanya."