Jalani Sidang Perdana, Munarman: Fitnah Besar Ke Diri Saya

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 01 Desember 2021 | 13:27 WIB
Jalani Sidang Perdana, Munarman: Fitnah Besar Ke Diri Saya
Munarman saat masih sebagai Jubir FPI. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan terorisme, Munarman selaku terdakwa mengajukan sejumlah keberatan. Hal itu mencakup ihwal sidang online hingga berita acara pemeriksaan (BAP).

Munarman yang hadir secara daring dalam sidang pada Rabu (1/12/2021) hari ini itu menyebut jika dirinya menjadi korban firnah dalam kasus pembaiatan terorisme. Menurutnya, hal itu tidak sesuai kenyataan yang terjadi.

"Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman yang suaranya terdengar melalui pengeras suara.

Ihwal BAP para saksi yang hingga kekinian belum diserahkan, Munarman turut keberatan. Eks Sekretaris Umum FPI itu meminta agar semua berkas yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya perlu diberikan untuk kepentingan pembelaan.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan BAP saksi maupun ahli. Alasannya, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal itu menyebutkan: "Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor."

"Oke kalau ini yang jadi dasar hukumnya. Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa fotokopi, ditutup," papar Munarman.

Terpisah, usai sidang, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum menyatakan, hakim telah mengabulkan permohonan BAP tersebut. Hanya saja, dengan catatan nama para saksi pada BAP tidak dibeberkan.

"Bahwa kami keberatan mengani BAP. BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal, menurut KUHAP itu harus menjadi hak dari kami, dari kuasa hukum, dan terdakwa. Alhamdulillah itu diakomodir oleh pihak majelis hakim," ucap Aziz.

Sidang Ditunda

Ditundanya persidangan lantaran eks Sekretaris Umum FPI itu sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online. Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.

"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," imbuh hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Sidang Online, Kubu Munarman Juga Keberatan Soal BAP

Ogah Sidang Online, Kubu Munarman Juga Keberatan Soal BAP

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 12:24 WIB

Setelah Diprotes, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Pekan Depan

Setelah Diprotes, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Pekan Depan

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 12:07 WIB

Menolak Sidang Online, Sidang Munarman Ditunda Pekan Depan

Menolak Sidang Online, Sidang Munarman Ditunda Pekan Depan

Sumsel | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:59 WIB

Ungkap Kondisi Munarman di Penjara, Pengacara: Agak Kurusan

Ungkap Kondisi Munarman di Penjara, Pengacara: Agak Kurusan

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:50 WIB

Kuasa Hukum Tak Terima Sidang Online, Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda

Kuasa Hukum Tak Terima Sidang Online, Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme Munarman Ditunda

Sumbar | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:28 WIB

Sidang Munarman Tertutup, Ada Rahasia Disembunyikan

Sidang Munarman Tertutup, Ada Rahasia Disembunyikan

Lampung | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terdakwa Protes, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Kasus Terorisme Munarman Pekan Depan

Terdakwa Protes, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Kasus Terorisme Munarman Pekan Depan

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:11 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB