Dibubarkan Pasukan TNI-Polri Bermotor, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir!

Kamis, 02 Desember 2021 | 11:41 WIB
Dibubarkan Pasukan TNI-Polri Bermotor, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir!
Polisi membubarkan massa aksi Reuni 212 dan menggiring menuju kawasan Bundaran HI. Digiring Polisi Bermotor ke Bundaran HI, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir! (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Dengan menggunakan sepeda motor, puluhan aparat gabungan memukul mundur massa aksi Reuni 212 yang bertahan di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).

Pantauan Suara.com, sekitar pukul 11.00 WIB massa yang bertahan di sekitar Jalan MH Thamrin, dekat Kementerian Agama, dibubarkan paksa aparat gabungan.

Menggunakan sepeda motor aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Polisi Militer mendekati massa meminta mereka meninggalkan lokasi.

Jumlah aparat yang lebih banyak, membuat massa meninggalkan lokasi tanpa perlawanan. 

Mereka berjalan beringin sambil melantunkan salawat dan meneriakkan takbir sesekali. Terlihat pula sejumlah emak-emak yang ikut dalam aksi tersebut. 

Massa berjalan menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Seperti diketahui massa sempat berorasi di jalan MH Thamrin, setelah tidak diizinkan melintas menuju arah Patung Kuda,  Jalan Merdeka Barat. Namun orasi dilakukan hanya beberapa saat, karena dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan,  pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.

Baca Juga: Bertahan di Tanah Abang, Massa Reuni 212 Dengarkan Seruan Habib Rizieq, Begini Isinya!

"Apabila paksakan lakukan kegiatan,  maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan,  karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19  DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI