Kisruh karena Ngotot Bertahan, Polisi Bubarkan Paksa Massa Reuni 212 di MH Thamrin

Kamis, 02 Desember 2021 | 10:26 WIB
Kisruh karena Ngotot Bertahan, Polisi Bubarkan Paksa Massa Reuni 212 di MH Thamrin
Aparat kepolisian saat membubarkan paksa massa Reuni 212 di kawasan MT Thamrin, Jakpus. Kisruh karena Ngotot Bertahan, Polisi Bubarkan Paksa Massa Reuni 212 di MH Thamrin. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap diturunkan untuk membubarkan massa Reuni 212 karena nekat menggelar aksi di simpang empat jalan MH Thamrin atau di dekat Kementerian Agama, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).

Mereka berorasi di lokasi ini setelah gagal menuju  kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, karena akses jalan ditutup kawat berduri dan dijaga puluhan aparat.

Pantauan Suara.com, orasi yang disampaikan oleh seorang orator dari mobil komando terhenti saat polisi berusaha untuk membubarkan massa.

Sempat terjadi adu mulut antara seorang polisi dengan orator karena mereka memaksa diberi waktu untuk menyampaikan orasinya.

Aparat kepolisian tetap berusaha membubarkan aksi, sempat terjadi adu dorong, namun mereda ketika massa mau meninggalkan lokasi dengan tenang.

Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap  dikerahkan untuk mengarahkan massa meninggalkan lokasi.

Massa  berjalan berbondong-bondong, menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).  Kendati demikian sekitar pukul 10.18 WIB masih ada peserta aksi yang bertahan di lokasi.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan,  pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan,  maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: KSAD Berharap Peserta Reuni 212 Batalkan Aksi karena Tak Diizinkan

Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan,  karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19  DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI