Dibubarkan Pasukan TNI-Polri Bermotor, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir!

Kamis, 02 Desember 2021 | 11:41 WIB
Dibubarkan Pasukan TNI-Polri Bermotor, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir!
Polisi membubarkan massa aksi Reuni 212 dan menggiring menuju kawasan Bundaran HI. Digiring Polisi Bermotor ke Bundaran HI, Emak-emak Peserta Reuni 212 Kompak Pekik Takbir! (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan,  karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19  DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI