Pimpinan KPK Sebut Kades Korupsi Kecil Bisa Tidak Dibui, ICW: Tidak Serius Baca UU Tipikor

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 03 Desember 2021 | 12:02 WIB
Pimpinan KPK Sebut Kades Korupsi Kecil Bisa Tidak Dibui, ICW: Tidak Serius Baca UU Tipikor
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata seperti tidak memahami Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan, bahwa mengembalikan nilai kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi.

Apalagi, praktik korupsi sama sekali tidak memandang mereka merugikan keuangan negara dari nilai uang yang besar maupun kecil.

"Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca Undang-undang (UU) Tipikor. Praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uangnya saja," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

ICW merespons hal tersebut, lantaran Alexander Marwata  mengemukakan, kepala desa yang melakukan korupsi kecil setidaknya tidak dilakukan proses hukum.

Namun, hanya mengembalikan nilai kerugian negara dan sebaiknya diberikan sanksi pemecatan dari jabatannya.

Alasan Kurnia, mungkin secara normal nilai korupsinya kecil. Namun, jika dilakukan terhadap sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat desa atau ternyata melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat.

"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," ucap Kurnia

Apalagi, bila yang dimaksud pimpinan KPK Alexander Marwata ingin mendorong restorative justice. Maka, bagi ICW pernyataan Alex jelas keliru. 

"Restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi, terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime," ungkapnya

baca juga

Masih menurut Kurnia, pendapat yang disampaikan Alexander Marwata berdampak cukup serius. Apalagi, tidak menutup kemungkinan malah dimanfaatkan oleh para kepala desa.

"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu, toh, ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya sebagaimana usul Marwata," kata Kurnia

Dalam temuan ICW terkait anggaran dana desa, diketahui sektor tersebut yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester pertama tahun 2021. 

"Jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Kurnia, kepala desa juga menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang. 

"Maka korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Eks Kades Pasindangan Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Eks Kades Pasindangan Terancam 20 Tahun Penjara

Banten | Senin, 29 November 2021 | 15:24 WIB

Kades di Serang 'Dicomot' Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa

Kades di Serang 'Dicomot' Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa

Banten | Jum'at, 26 November 2021 | 17:27 WIB

Kades di Ciomas Bogor Diduga Sunat Dana Bansos, Minta Uang Rp 10 Ribu Per KPM

Kades di Ciomas Bogor Diduga Sunat Dana Bansos, Minta Uang Rp 10 Ribu Per KPM

Bogor | Jum'at, 26 November 2021 | 11:15 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×