Diposisi pertama ada TNI sedangkan di posisi kedua adalah Presiden. Untuk posisi empat hingga sebelas secara berurutan adalah MA, KPK, Pengadilan, MK, Kejaksaan, MPR, DPD, dan DPR.
Diposisi pertama ada TNI sedangkan di posisi kedua adalah Presiden. Untuk posisi empat hingga sebelas secara berurutan adalah MA, KPK, Pengadilan, MK, Kejaksaan, MPR, DPD, dan DPR.