Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:19 WIB
Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)

Suara.com - UU Cipta Kerja diketahui dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Melansir dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Politisi PKS Mardani Ali Sera turut angkat bicara soal polemik UU Cipta Kerja.

Mardani menilai bahwa Jokowi harus memperhatikan asas-asas dan juga tata cara pembentukan UU yang baik dan benra. Dalam hal ini Mardani menyoroti asas keterbukaan dan partisipasi publik.

"Karena kita tahu, UU ini tidak dirumuskan secara baik karena masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020," jelas Mardani Ali Sera. 

Lebih lanjut, politisi PKS tersebut juga menaruh perhatian soal aspek partisipasi publik yang sering tak terlalu diperhatikan.

"Jangan sampai hal tersebut dianggap menghambat proses legislasi. Minimnya partisipasi tidak jarang menimbulkan UU ditolak oleh masyarakat," ujar Mardani Ali Sera.

Mardani berharap agar pemerintah mengakomodir partisipasi publik dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja.

"Jika ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara maksimal, jangan kaget kalau penolakan akan terus ada dan bisa jadi hasil perbaikan itu kembali diuji di MK," jelasnya.

Presiden Jokowi (tengah) menanggapi soal putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK. (istimewa)
Presiden Jokowi (tengah) menanggapi soal putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK. (istimewa)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kalau Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap bisa diterapkan meski harus diperbaiki sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Lagipula MK juga menyatakan kalau UU Ciptaker masih berlaku meskipun dalam kondisi harus diperbaiki terlebih dahulu. 

Pendapat tersebut mulanya datang dari pengamat politik Ray Rangkuti yang menyebut kalau UU Ciptaker tidak patut dijalankan karena cacat formil. 

"Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Kamis (2/12/2021). 

Mahfud menegaskan kalau UU Ciptaker masih bisa berlaku dalam kondisi perbaikan sesuai dengan amar putusan MK.

MK menyatakan kalau UU Ciptaker  masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan dalam putusan. 

"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apresiasi Langkah TNI AD Rekrut Hafidz Al-Quran, Hidayat Nur Wahid Soroti Kiprah Santri

Apresiasi Langkah TNI AD Rekrut Hafidz Al-Quran, Hidayat Nur Wahid Soroti Kiprah Santri

News | Sabtu, 04 Desember 2021 | 12:44 WIB

Rapimnas Kadin di Bali Bahas Peta Jalan Emas 2045 Termasuk Soal Pariwisata

Rapimnas Kadin di Bali Bahas Peta Jalan Emas 2045 Termasuk Soal Pariwisata

Bali | Sabtu, 04 Desember 2021 | 08:39 WIB

Minta Investor dan Pebisnis Tak Khawatir, Stafsus Presiden: UU Ciptaker Masih Berlaku

Minta Investor dan Pebisnis Tak Khawatir, Stafsus Presiden: UU Ciptaker Masih Berlaku

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 20:32 WIB

Nasib Saham Pemprov DKI Jakarta di Perusahan Bir Ada di Tangan DPRD

Nasib Saham Pemprov DKI Jakarta di Perusahan Bir Ada di Tangan DPRD

Bekaci | Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:06 WIB

Tak Batal UU Cipta Kerja Meski Cacat Formil, Hakim Konstitusi MK: Jangan Mendadaklah

Tak Batal UU Cipta Kerja Meski Cacat Formil, Hakim Konstitusi MK: Jangan Mendadaklah

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:16 WIB

Ini Alasan Hakim MK Tidak Batalkan UU Cipta Kerja Secara Mendadak

Ini Alasan Hakim MK Tidak Batalkan UU Cipta Kerja Secara Mendadak

Lampung | Jum'at, 03 Desember 2021 | 12:57 WIB

Terkini

Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!

Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:45 WIB

Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?

Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:30 WIB

99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong

99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:23 WIB

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:05 WIB

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB