Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta

Rabu, 18 Februari 2026 | 19:02 WIB
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. [Foto: Antara]
Baca 10 detik
  • INKOPPAS mengkritisi Perda KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 karena berpotensi merusak ekonomi pedagang kecil pasar.
  • INKOPPAS khawatir larangan pemajangan dan iklan rokok akan memangkas informasi produk serta menurunkan pendapatan UMKM.
  • Organisasi tersebut meminta Pemprov DKI melakukan kajian lapangan mendalam sebelum memberlakukan aturan teknis KTR.

Suara.com - Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.

Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamehumar, menilai pembatasan penjualan dalam beleid tersebut berpotensi menggerus roda ekonomi rakyat secara signifikan.

"Mengatur boleh, tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok. Saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok," ujar Andrian dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

"Ini sama saja dengan mempersulit pedagang. Tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," katanya menambahkan.

Andrian menekankan bahwa larangan pemajangan produk dan iklan akan memangkas hak pedagang untuk menginformasikan barang dagangannya secara transparan kepada konsumen.

Menurutnya, ketiadaan ruang untuk promosi dan branding di etalase akan membuat pendapatan para pedagang kecil merosot tajam.

"Konsumen akan berkurang karena pedagang tidak bisa memajang, tidak bisa menginformasikan kepada konsumen produk yang dijual. Di saat yang bersamaan, ketika tidak diperkenankan memajang dan mengiklankan, pedagang tidak mendapatkan kesempatan mem-branding kios dan etalase," kata dia.

"Padahal selama ini, pedagang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Kalau semua dilarang, dicabut, pendapatan pedagang berkurang drastis," Andrian menambahkan.

Kebijakan yang semula bertujuan mengatur kawasan, justru diyakini Andrian berujung pada terganggunya ekosistem ekonomi UMKM yang tengah berjuang bertahan hidup.

Baca Juga: Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?

"Arah implementasinya harus jelas. Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu," tegasnya.

Organisasi pedagang pasar ini pun menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan kajian lapangan yang komprehensif sebelum menerbitkan aturan teknis.

Langkah ini dianggap krusial agar regulasi yang dilahirkan tidak bersifat timpang, dan tetap memberikan ruang bagi produk legal untuk diperjualbelikan.

"Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang. Kajian teknisnya harus matang. Kalau aturan teknisnya justru mengganggu kegiatan ekonomi UMKM di Jakarta, ini yang perlu dipertimbangkan kembali," harap Andrian.

Andrian juga mengingatkan agar setiap regulasi di tingkat daerah tidak boleh bertabrakan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di level nasional.

Penurunan daya beli masyarakat saat ini disebut menjadi alasan kuat mengapa pemerintah harus lebih arif dalam memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil.

"DKI Jakarta harus menentukan arah kebijakannya. Jangan hanya meniru negara lain tanpa melihat dampak terhadap masyarakatnya sendiri," tutup Andrian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI